KENDAL, Lingkarjateng.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal memastikan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kendal, Akhmad Suyuti, berjalan sesuai ketentuan.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin, menjelaskan bahwa PAW dilakukan menyusul meninggalnya anggota DPRD Kendal Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan (Dapil) 5, Akhmat Suyuti, pada Jumat, 6 Februari 2026.
Posisi tersebut selanjutnya diisi calon legislatif dari partai dan dapil yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya, yakni Nanik Susanti.
“Untuk proses di KPU sudah selesai. Kita ada waktu lima hari kerja terkait dengan PAW ini. Hari Rabu kemarin hasilnya sudah kami kirim ke DPRD Kendal,” ungkapnya pada Jumat, 24 April 2026.
Khasanudin menjelaskan bahwa untuk tahapan selanjutnya berada di DPRD Kendal, termasuk proses pelantikan hingga penetapan resmi sebagai anggota dewan pengganti.
“Selanjutnya adalah prosesnya di DPRD Kendal, untuk pelantikan dan lain sebagainya,” sambungnya.
Menurutnya, KPU berupaya memastikan seluruh proses PAW berjalan sesuai regulasi guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari. Tahapan pencalonan hingga pergantian antar waktu merupakan proses yang cukup rawan jika tidak dilaksanakan secara cermat.
Sebelum menetapkan calon PAW, KPU Kendal telah melakukan klarifikasi dengan mengundang perwakilan PDI Perjuangan serta calon pengganti.
Beberapa hal yang dikaji meliputi kondisi anggota dewan yang berhenti, kelayakan calon pengganti berdasarkan perolehan suara, hingga memastikan tidak adanya sengketa di internal partai.
“Selain itu, kami juga memastikan tidak ada perselisihan yang diajukan ke mahkamah partai serta keabsahan surat dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal kepada pimpinan DPRD terkait permohonan PAW,” jelasnya.
Berdasarkan Keputusan KPU Kendal tentang penetapan hasil Pemilu DPRD Kendal 2024, Nanik Susanti tercatat sebagai peraih suara terbanyak berikutnya dari PDI Perjuangan di Dapil Kendal 5, sehingga berhak diajukan sebagai calon pengganti antar waktu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, menyampaikan bahwa setelah menerima hasil verifikasi calon PAW dari KPU, pihaknya akan segera memeriksa dan memproses untuk tahapan berikutnya.
DPRD akan mengirimkan surat kepada Gubernur melalui Bupati sebagai bagian dari prosedur administrasi yang harus dilalui.
“Proses selanjutnya kita akan berkirim surat ke Gubernur melalui Bupati. Semoga semua lancar-lancar saja. Terkait detail administrasi masih ditangani oleh Sekretariat Dewan (Setwan),” terangnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa

































