KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Sosial (Dinsos) melaksanakan sosialisasi program Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2026 di Aula Balai Desa Poncorejo, Kecamatan Gemuh, Selasa, 9 Juni 2026.
Kegiatan dihadiri Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dan Kepala Dinas Sosial, Muntoha, Camat Gemuh, Kartini serta seluruh kepala desa se-Kecamatan Gemuh.
Kepala Dinas Sosial Kendal, Muntoha menjelaskan bahwa pada tahun 2026 Kabupaten Kendal mendapatkan alokasi BLT DBHCHT untuk 6.679 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masing-masing penerima memperoleh Rp600 ribu dalam setiap tahapan.
“Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Sasaran penerima adalah buruh tani tembakau dan buruh tani cengkeh yang telah memenuhi kriteria,” jelas Muntoha.
Menurutnya, penetapan penerima bantuan telah melalui sejumlah tahapan verifikasi yang ketat. Data buruh tani berasal dari Dinas Pertanian, kemudian dilakukan validasi bersama pemerintah desa. Lalu, desa menerbitkan surat pertanggungjawaban mutlak yang menyatakan bahwa penerima benar-benar merupakan buruh tani tembakau atau cengkeh.
“Setelah itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati dan disalurkan melalui kantor pos. Jadi prosesnya cukup panjang agar bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak,” ujarnya.
Muntoha mengakui, nominal bantuan yang diterima masyarakat tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Jika pada tahun lalu setiap penerima memperoleh Rp1,2 juta, tahun ini hanya Rp600 ribu per tahap.
“Harapannya bantuan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para buruh, membantu meringankan kebutuhan mereka,” lanjutnya.
Sementara itu, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengakui bahwa penentuan penerima BLT DBHCHT tahun ini tidak mudah. Selain jumlah penerima yang terbatas, nominal bantuan yang diterima juga mengalami pengurangan.
“Karena itu kami berharap para kepala desa dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kondisi tersebut,” kata Bupati.
Bupati juga menyoroti adanya laporan penyaluran yang tidak tepat sasaran pada tahun sebelumnya.
“Kami menerima laporan adanya anggapan bantuan masih salah sasaran. Karena kuotanya terbatas, saya minta proses penentuan dilakukan lebih detail dan tepat sasaran. Kondisi ekonomi penerima juga harus menjadi pertimbangan,” tegasnya.
Bupati mengungkapkan, bantuan ini tidak berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan pemerintah desa memiliki ruang untuk menentukan calon penerima melalui mekanisme musyawarah desa.
Untuk itu, ia berpesan agar proses pendataan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari RT, RW, penyuluh pertanian hingga verifikator desa.
“Lakukan musyawarah desa secara terbuka dengan melibatkan semua pihak. Dengan begitu data yang dihasilkan lebih akurat dan diharapkan dapat meminimalisir kegaduhan maupun komplain dari masyarakat,” pungkasnya. (adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar





























