Jepara (lingkarjateng.id) – Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan.
Salah satunya yakni dengan menghadirkan layanan jemput bola berupa aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sekaligus pembaruan data warga, yang digelar di Halaman Setda Jepara, pada Senin (20/4/2026).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Ferry Yudha Adhidarma mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk mendorong masyarakat lebih tertib dalam administrasi kependudukan, sekaligus mempermudah akses layanan secara langsung tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat semakin mudah mengakses layanan administrasi kependudukan, sekaligus mendorong percepatan aktivasi IKD sebagai bagian dari transformasi digital,” kata Ferry.
Ia mengungkapkan, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri, masih terdapat lebih dari separuh penduduk Jepara yang belum menuntaskan pendidikan dasar hingga menengah.
Sementara itu, persentase warga dengan pendidikan sarjana ke atas masih tergolong rendah. “Kondisi ini menjadi salah satu dasar pentingnya pembaruan data agar lebih akurat dan relevan,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Ferry, pembaruan data kependudukan sangat penting untuk menjaga akurasi data yang digunakan dalam berbagai program pemerintah.
“Data yang valid akan berdampak langsung pada ketepatan sasaran program pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk rutin memperbarui data kependudukannya,” ucapnya.
Ferry menjelaskan, IKD merupakan inovasi dari Kementerian Dalam Negeri yang dilengkapi sistem keamanan, termasuk QR Code, sehingga lebih praktis dan aman digunakan dalam berbagai keperluan administrasi.
Dalam pelaksanaannya warga cukup membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga asli, fotokopi ijazah terakhir, serta dokumen lain yang relevan. Petugas kemudian membantu proses verifikasi hingga aktivasi IKD melalui aplikasi resmi.
“Bagi masyarakat yang belum memiliki ponsel pintar, layanan KTP elektronik dalam bentuk fisik tetap tersedia. Sementara itu, bagi pengguna yang mengganti perangkat, pembaruan data IKD dapat dilakukan kembali melalui Disdukcapil,” ujarnya.
Dengan langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan semakin meningkat, sehingga data yang dimiliki pemerintah menjadi valid dan mampu mendukung perencanaan pembangunan daerah secara lebih tepat sasaran.***
Jurnalis : Tomi Budianto
Editor : Fian



























