KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meski pelaksanaannya masih dalam tahap awal dan akan dievaluasi lebih lanjut.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan kebijakan WFH saat ini diterapkan setiap hari Jumat. Namun, jadwal tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi berubah sesuai hasil evaluasi ke depan.
“WFH ini sudah berjalan, sementara setiap hari Jumat. Nanti bisa saja dievaluasi, misalnya diganti hari lain,” ujarnya.
Bupati Kendal yang akrab disapa Tika menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh ASN. Sejumlah pejabat struktural serta pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Ia mengatakan ASN eselon II dan III, serta pejabat eselon IV yang menangani pelayanan, tidak diperbolehkan menjalankan WFH. Selain itu, camat dan lurah juga tetap menjalankan tugas secara langsung di kantor guna menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
“Selain itu, camat dan lurah juga tetap bekerja seperti biasa di kantor guna memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.
Terkait efektivitas kebijakan, Tika mengungkapkan bahwa hingga kini belum dilakukan evaluasi menyeluruh. Hal itu dikarenakan WFH baru dijalankan dalam dua kali kesempatan.
“Belum ada evaluasi, karena ini baru dua kali pelaksanaan,” jelasnya.
Tika menjelaskan bahwa dari sisi efisiensi anggaran, terutama penghematan bahan bakar minyak (BBM), dampak penerapan WFH juga belum menunjukkan hasil signifikan.
Meski begitu, Pemkab Kendal telah mengambil langkah dengan membatasi penggunaan BBM untuk perjalanan dinas luar daerah hingga 50 persen.
Untuk menjaga produktivitas ASN selama bekerja dari rumah, Pemkab Kendal menerapkan sistem pemantauan berbasis aplikasi. Setiap ASN diwajibkan melaporkan aktivitas kerja secara berkala dari lokasi masing-masing selama jam kerja.
“Pemantauan melalui aplikasi, mereka melaporkan dari pagi sampai selesai. Bahkan sebenarnya mereka jadi lebih repot karena harus membuat laporan terus,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid
































