REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menyatakan kesiapan mendukung kebijakan nasional yang menetapkan bayi baru lahir otomatis menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meski demikian, pelaksanaannya di daerah masih menunggu petunjuk teknis dari BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rembang, dr. Ali Syofii, mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan tersebut sebagai upaya memperluas perlindungan layanan kesehatan sejak dini.
“Kami sangat mendukung program ini agar seluruh masyarakat, termasuk bayi baru lahir, bisa langsung tercover JKN. Di daerah, tentu kami akan mengikuti kebijakan nasional tersebut,” ujarnya, Kamis, 9 April 2026.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini implementasi di lapangan belum berjalan karena masih dalam tahap koordinasi dengan BPJS Kesehatan.
“Informasi ini baru kami terima sekitar April. Saat ini kami masih menunggu koordinasi dari BPJS terkait teknis pelaksanaannya di lapangan,” jelasnya.
Menurut Ali, penerapan kebijakan tersebut cukup kompleks karena melibatkan berbagai segmen kepesertaan, baik yang dibiayai pemerintah daerah maupun mandiri.
“Kalau yang didaftarkan oleh pemerintah kabupaten, kami siap untuk langsung memproses. Tapi untuk segmen lain, kami masih menunggu kejelasan dari BPJS,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Nuzuludin Hasan, menjelaskan bahwa meskipun kebijakan ini bersifat otomatis, tetap terdapat ketentuan terkait segmen kepesertaan dan iuran.
“Iya, tergantung segmennya. Untuk bayi yang lahir sejak 18 Desember 2014, memang akan muncul tagihan. Tapi perlu diketahui, tagihan BPJS itu maksimal hanya dua tahun,” terangnya.
Ia menegaskan, batas maksimal tagihan iuran tetap berlaku meskipun pendaftaran dilakukan setelah bertahun-tahun.
“Misalnya lahir tahun 2014 dan baru didaftarkan sekarang, walaupun sudah lebih 10 tahun, yang ditagihkan tetap maksimal dua tahun saja,” jelasnya.
Untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat, bayi dapat langsung aktif sebagai peserta sejak lahir, dengan syarat ibu terdaftar sebagai peserta aktif.
“Kalau ibunya peserta PBI pusat, bayinya bisa langsung aktif. Tapi ada batas usia, maksimal 11 bulan sesuai aturan Permenkes,” ungkapnya.
Adapun untuk PBI yang dibiayai pemerintah daerah, mekanisme pendaftaran mengikuti kebijakan masing-masing daerah.
“Di Rembang, setahu kami bayi yang lahir bisa langsung didaftarkan dan aktif saat itu juga,” imbuhnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid
































