SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mulai menerapkan transformasi budaya kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan menekankan efisiensi energi dan perubahan pola kerja. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/000.8.3/3/2026 yang diterbitkan pada 1 April 2026.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
Dalam kebijakan tersebut, Pemprov Jateng mendorong penerapan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi sebagian ASN setiap hari Jumat. Selain itu, perjalanan dinas juga dipangkas, yakni maksimal 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk perjalanan luar negeri.
ASN juga diarahkan untuk memaksimalkan penggunaan teknologi dengan menggelar rapat, seminar, hingga bimbingan teknis secara hybrid, baik daring maupun luring.
Tak hanya itu, penggunaan kendaraan dinas turut dibatasi hingga 50 persen. ASN didorong beralih ke moda transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, hingga berjalan kaki, terutama bagi yang tinggal dekat dengan kantor.
Penghematan energi juga diterapkan di lingkungan perkantoran, seperti pengaturan penggunaan listrik mulai pukul 06.30 hingga 15.30 WIB sesuai kebutuhan, pengaturan suhu AC pada 24–26 derajat Celsius, serta pembatasan penggunaan air bersih.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan perubahan ini bertujuan mendorong efisiensi sekaligus mengurangi aktivitas yang tidak perlu.
“Kita mendorong teman-teman ASN ini merubah pola kerja dengan lebih mengedepankan untuk efisiensi, dan juga tidak banyak aktivitas yang pindah tempat. Kita didorong untuk mengedepankan kegiatan-kegiatan secara daring,” ujarnya, Senin, 6 April 2026.
Ia juga mengimbau ASN untuk mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil saat berangkat kerja.
“Kita sangat mengharapkan bahwa ini akan berdampak untuk efisiensi penggunaan bahan bakar karbon,” tandasnya.
Selain itu, Pemprov Jateng juga tengah menyiapkan kebijakan tambahan terkait aktivitas hari Jumat yang akan diselaraskan dengan konsep Hari Krida, yakni hari yang difokuskan untuk kesehatan dan olahraga.
Namun, Sumarno menegaskan kebijakan WFH tidak berlaku untuk semua ASN. Sejumlah instansi pelayanan publik seperti rumah sakit dan Samsat tetap harus bekerja dari kantor. Selain itu, pejabat eselon I dan II di tingkat provinsi juga tidak diperbolehkan menjalankan WFH.
Menurutnya, pelaksanaan WFH sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dengan catatan tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sumber: Humas Pemprov Jateng
Editor: Rosyid



























