PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Empat daerah di Pekalongan Raya mengajukan proyek pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengatasi persoalan sampah di wilayah setempat.
Hal ini mengemuka dalam audiensi antara Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, Sukirman, dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Menara Plaza Kuningan, Jakarta Selatan, Sukirman menyerahkan langsung Surat Kesiapan Pembangunan PSEL berbasis teknologi ramah lingkungan. Audiensi tersebut juga dihadiri Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid serta perwakilan dari Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Batang.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif kolaboratif empat daerah di Pekalongan Raya dalam mengatasi persoalan sampah melalui pemanfaatan energi.
“Tentu ini langkah besar yang harus dipersiapkan lebih awal dengan baik. Mudah-mudahan dengan usulan program ini dapat diterima oleh Bapak Presiden dan akan menjadi langkah penting dari empat kabupaten/kota di Jawa Tengah ini dalam menyelesaikan permasalahan sampah,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa sinergi lintas daerah menjadi kunci dalam mempercepat realisasi program di tingkat pusat. Meski demikian, pelaksanaan proyek tetap harus memenuhi standar pengelolaan lingkungan, termasuk kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya.
Plt. Bupati Pekalongan, Sukirman, menyebut pihaknya telah menerima arahan teknis terkait pengembangan proyek tersebut sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah.
“Alhamdulillah diterima langsung oleh Pak Menteri. Kemudian kita tadi diberikan arahan tentang pembangunan pengelolaan sampah energi listrik yang itu akan menjadi salah satu proyek juga di Kabupaten Pekalongan untuk mengelola sampah menjadi energi listrik,” katanya.
Menurutnya, empat daerah meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Batang telah menyepakati kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
“Empat kabupaten sudah melakukan MoU, dan tinggal menunggu izin prinsip dari Kementerian Lingkungan Hidup, lalu kemudian program itu akan segera diwujudkan demi mengatasi persoalan sampah di lingkungan kita masing-masing,” tambahnya.
Terkait lokasi pembangunan PSEL, Sukirman mengungkapkan masih dalam tahap kajian dengan dua opsi utama, yakni di wilayah Kota Pekalongan atau Kabupaten Pekalongan.
Selain itu, proyek ini juga masih memerlukan satu tahapan administratif lanjutan berupa penandatanganan MoU dengan Gubernur Jawa Tengah sebagai bentuk dukungan dari pemerintah provinsi.
“Empat kabupaten ini sudah memiliki kesepakatan bersama yang sudah kita lakukan. Tinggal kemudian nanti menunggu juga MoU dengan Pak Gubernur, yang disaksikan oleh Pak Gubernur. Tinggal satu syarat itu saja, lalu kemudian kita bisa wujudkan bersama-sama,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid





























