GROBOGAN, Lingkarjateng.id — Pemerintah Kabupaten Grobogan menerbitkan Surat Edaran Sekda Grobogan Nomor 800/8 Tahun 2026 terkait pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun terdapat pengecualian terhadap sejumlah jabatan dan unit kerja.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa meskipun Pemkab Grobogan menerapkan WFH sebagai bagian dari transformasi budaya kerja, tapi ada kelompok ASN yang wajib tetap Work From Office (WFO) demi menjaga pelayanan publik dan operasional pemerintahan.
Kebijakan WFH tidak berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator (Eselon III), Camat, Lurah dan Kepala Desa, serta Unit pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kemudian Rumah Sakit Daerah, Laboratorium Kesehatan, Puskesmas, Satuan Pendidikan, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah, dan Unit kerja atau layanan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Setiap ASN yang masuk dalam pengecualian WFH, akan bekerja seperti biasa,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Grobogan, Senin, 6 April 2026.
Menurutnya dengan pengecualian tersebut, layanan publik yang bersifat krusial dipastikan tetap berjalan normal. Pasalnya, unit-unit tersebut memiliki tanggung jawab pelayanan harian yang tidak dapat dialihkan ke sistem kerja dari rumah.
Sementara itu, Sekda Grobogan Anang Armunanto menegaskan transformasi budaya kerja ini tidak boleh menghambat penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
“Kelancaran pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas, sehingga jabatan dan unit layanan vital diwajibkan tetap bekerja dari kantor,” tutur Anang.
Sementara untuk ASN lain yang diperbolehkan WFH, ia berpesan agar tetap wajib abses presensi digital dan siap dipanggil kembali ke kantor bila diperlukan.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Sekar































