KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menegaskan pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan secara ketat dan penuh pengawasan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, menjelaskan WFH diterapkan secara terbatas, khusus bagi ASN organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu dan hanya setiap hari Jumat.
Ia menyebut OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, seperti Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Pendidikan, serta unit Mal Pelayanan Publik (MPP), tetap wajib hadir di kantor.
“Jadi, OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tidak akan kami berlakukan WFH. Karena ada banyak OPD di Pemkab Semarang yang melakukan pelayanan langsung ke masyarakat,” jelas Kendro, Minggu, 5 April 2026.
Selain itu, ia mengatakan pejabat struktural Eselon II dan III juga tidak diperbolehkan WFH.
Menurutnya, kebijakan ini berlaku proporsional sesuai keputusan masing-masing Kepala OPD, diperkirakan tidak lebih dari 20 persen ASN di Kabupaten Semarang yang menjalankan WFH.
Untuk memastikan kehadiran ASN, ia menegaskan setiap pegawai yang WFH wajib melakukan presensi tiga kali sehari menggunakan aplikasi yang sedang disiapkan Pemkab Semarang.
Kendro menyebut aplikasi ini akan mendeteksi lokasi ASN saat absen dan terhubung langsung dengan kepala OPD masing-masing.
“Karena ketika ASN itu WFH mereka harus benar-benar bekerja dari rumah, sehingga aplikasi yang kami siapkan ini akan dapat mendeteksi keberadaan ASN tersebut saat melakukan presensi sebanyak tiga kali dalam satu hari itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan rapat-rapat OPD yang biasanya dilakukan tatap muka juga akan dimungkinkan melalui Zoom Meeting dengan dukungan dari Dinas Kominfo Kabupaten Semarang.
Adapun laporan pelaksanaan WFH akan dikumpulkan ke Badan Keuangan Daerah dan dievaluasi di Inspektorat setiap akhir bulan, sebagai bahan laporan ke Pemprov Jawa Tengah.
Namun, Kendro mengatakan Pemkab Semarang tidak akan memberlakukan pembatasan mobilitas seperti di Pemprov Jateng.
Ia menyebut kontur wilayah Kabupaten Semarang yang berbukit dan jarak antarkantor yang jauh membuat imbauan berjalan kaki atau bersepeda ke kantor tidak realistis.
“Kalau berjalan kaki, ada ASN yang menempuh 1,5 kilometer, kalau bersepeda bisa 10 kilometer lebih. Kontur wilayah kita sangat tidak memungkinkan,” katanya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid






























