SEMARANG, Lingkarjateng.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah memastikan sekitar 64 ribu aparatur sipil negara (ASN) mulai menjalankan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat pada pekan ini.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan pengecualian pada sektor-sektor layanan publik tertentu.
“WFH berlaku untuk semua ASN, baik PNS maupun PPPK. Berlaku punishment sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala BKD Jateng, Raden Rara Utami Rahajeng, Minggu, 5 April 2026.
Ia merinci, jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencapai lebih dari 31 ribu PNS dan sekitar 33 ribu PPPK yang akan mengikuti kebijakan tersebut.
Meski bekerja dari rumah, sistem presensi tetap diberlakukan seperti biasa menggunakan aplikasi internal milik BKD Jateng yang dikembangkan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Presensi yang biasa dipakai selama ini, buatan teman-teman sendiri App Sinaga dan kolab dengan Dinas Komdigi,” jelasnya.
Namun ia menegaskan tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. PNS dan PPPK yang bertugas di sektor pelayanan publik, seperti rumah sakit dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
“Total keseluruhan PNS yang ada di Jateng sebanyak 31 ribu lebih. Sedangkan tenaga PPPK sebanyak 33 ribu lebih. Klasifikasi yang non pelayanan, untuk layanan publik seperti RS dan Bapenda tetap masuk,” kata Utami.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan instrumen pengawasan kinerja ASN selama pelaksanaan WFH.
Ia mengakui pengawasan menjadi tantangan tersendiri mengingat luasnya cakupan layanan pemerintah daerah.
“Kalau kementerian lembaga itu hanya satu rumusan. Sedangkan kita di Pemprov Jateng ini bahasanya dari bayi lahir sampai orang meninggal kita urusi semua sehingga unsur lainnya banyak yang harus kita persiapkan,” ujar Sumarno.
Dalam aturan tersebut, lanjutnya, juga diterapkan klasterisasi sektor kerja. Beberapa bidang strategis tetap harus bekerja dari kantor, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Seperti contoh yang wajib berangkat ke kantor yakni sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis dan farmasi, sektor energi, serta bahan bakar minyak, gas, dan listrik. Untuk pejabat, petinggi, madya, dan pratama itu tidak boleh WFH,” jelasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid






























