Jakarta (lingkarjateng.id) – Pemerintah telah menetapkan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat sebagai langkah adaptif menghadapi dinamika global.
“Sebagai langkah adaptif dan preventif guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perilaku kerja lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam sepekan, yaitu setiap hari Jumat,” lanjutnya.
Kebijakan WFH yang diterapkan di instansi pusat maupun daerah bukan sekadar transformasi budaya kerja menuju digitalisasi dan efisiensi birokrasi, tetapi juga langkah strategis untuk menekan konsumsi BBM nasional.
Dengan satu hari kerja dari rumah setiap minggu, pemerintah menargetkan penghematan langsung pada kompensasi BBM ASN, sekaligus memberi dampak positif terhadap pengeluaran masyarakat luas.
WFH Hari Jumat Bukan Berarti Libur
ASN juga diperingatkan bahwa kerja dari rumah (work from home/WFH) bukan hari libur. ASN diwajibkan melaporkan capaian kinerja dan diawasi oleh masing-masing pimpinan.
Penetapan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN sebagai langkah konkret dalam mengimplementasikan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis kinerja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan penyesuaian ini jadi panduan bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara lebih fleksibel dengan tetap mengedepankan kinerja organisasi.
“Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujar Menteri Rini, Sabtu (4/4/2026).
Meski demikian, Menteri Rini menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah ketentuan hari kerja dan jam kerja ASN, melainkan penyesuaian cara kerja yang tetap berorientasi pada capaian kinerja.
“Fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan pencapaian target kinerja. Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan pada lokasi bekerja,” tegasnya.***
Editor : Fian
































