GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Progres pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Grobogan hingga kini masih belum dapat dimulai. Hal ini disebabkan lokasi yang direncanakan untuk pembangunan, tepatnya di Kalongan, Kecamatan Purwodadi, masih berstatus sebagai lahan sawah dilindungi (LSD).
Kepala Bapperida Grobogan, Afi Wildani, mengatakan bahwa pihaknya saat ini menunggu keputusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengeluarkan lahan tersebut dari status LSD.
Ia menegaskan bahwa proses ini menjadi krusial karena tanpa rekomendasi tersebut, pembangunan tidak dapat dilaksanakan.
“Lahan yang akan digunakan masuk kategori LSD. Kami masih menunggu rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN agar statusnya bisa dikeluarkan terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis, 2 April 2026.
Afi menjelaskan, lahan tersebut sebenarnya telah disurvei oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Sosial. Dari hasil survei itu, kedua kementerian memberikan lampu hijau untuk pembangunan. Namun, langkah berikutnya tetap menunggu keputusan ATR/BPN sebagai pemegang kewenangan status lahan.
“PUPR dan Kemensos sudah survei. Tinggal menunggu rekomendasi ATR/BPN agar pembangunan segera dimulai,” jelasnya.
Berbeda dengan beberapa daerah lain, Kabupaten Grobogan tidak menerapkan konsep pelaksanaan sekolah rintisan sambil menunggu pembangunan fisik Sekolah Rakyat. Karena itu, Afi berharap rekomendasi dari pemerintah pusat dapat segera turun agar tahapan pembangunan bisa segera berjalan.
“Kami tidak menggunakan konsep sekolah rintisan. Ini nanti langsung sekolah Rakyat,” imbuhnya.
Diketahui, angka putus sekolah di Kabupaten Grobogan mencapai 10.831 siswa pada tahun 2026. Sehingga keberadaan Sekolah Rakyat diharapkan mampu menjadi solusi dalam menekan angka tersebut.
Afi menambahkan, lokasi di Kalongan merupakan pengajuan kedua yang diajukan untuk pendirian Sekolah Rakyat. Sebelumnya, lokasi pertama berada di Desa Mujorebo, Kecamatan Wirosari. Namun berdasarkan hasil survei kementerian, akses menuju lokasi tersebut dinilai masih sulit sehingga kurang direkomendasikan.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Sekar S































