KENDAL, Lingkarjateng.id — Sumur minyak rakyat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, siap mendukung penuh program pemerintah dalam menaikkan lifting minyak nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Produksi minyak dari sumur rakyat setempat tercatat mencapai 800 barel per hari dan siap disetorkan ke Pertamina.
Ketua Koperasi Karya Energi Nusantara (KEN) Kendal, Nurita, menyampaikan bahwa pihaknya siap berkontribusi dalam peningkatan produksi minyak nasional, terutama sebagai langkah antisipasi terhadap potensi terganggunya pasokan impor di tengah dinamika geopolitik global.
“Itu angka pasti, kalau eksplorasinya dikembangkan pasti lebih besar,” ujar Nurita, Sabtu, 25 Maret 2026.
Ia menjelaskan, produksi faktual dari sumur minyak rakyat di wilayah Kendal saat ini telah mencapai 800 barel per hari (BPH). Koperasi KEN juga menyatakan kesanggupannya untuk memastikan seluruh produksi tersebut dapat disalurkan langsung ke Pertamina guna diolah lebih lanjut.
Di Desa Sojomerto, Kecamatan Gemuh, tercatat terdapat 273 sumur minyak rakyat, dengan 203 sumur telah diverifikasi hingga 27 Maret 2026. Proses verifikasi masih terus berlangsung dengan melibatkan konsultan independen guna memastikan keakuratan data serta kepatuhan terhadap standar operasional.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, yang meninjau langsung lokasi, menilai kondisi lingkungan di sekitar sumur dalam kondisi baik. Tidak ditemukan indikasi pencemaran, bahkan lahan di sekitar area tetap produktif dengan tanaman jagung yang tumbuh subur.
Selain itu, metode produksi yang digunakan masyarakat dinilai cukup efektif. Dengan pompa listrik sederhana, minyak yang dihasilkan memiliki kualitas baik dengan kandungan air sangat minim.
Untuk memastikan kualitas, Pertamina telah mengambil sampel minyak guna diuji di laboratorium sebelum dikirim ke fasilitas pengolahan terdekat. Dalam waktu dekat, Pertamina akan mengajukan dokumen resmi kepada SKK Migas untuk memperoleh persetujuan dari Menteri ESDM sebagai syarat pelaksanaan kontrak kerja sama.
Sebagai langkah lanjutan, pada Jumat, 27 Maret 2026 telah dilakukan penandatanganan berita acara produksi antara Koperasi KEN, perwakilan penambang sumur rakyat, serta pemerintah desa setempat. Penandatanganan ini menjadi tonggak awal dalam proses legalisasi dan optimalisasi produksi minyak rakyat di wilayah tersebut.
Langkah tersebut sekaligus menandai keterlibatan koperasi dan pelaku usaha kecil dalam pengelolaan sektor hulu migas nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

































