JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, memutuskan menyetorkan uang pemerasan kepada Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) karena khawatir diganti.
“Ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan AUL ini, maka akan digeser, dan lain-lain, seperti itu,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026 malam.
Selain itu, Asep mengatakan mereka memutuskan menyetorkan uang karena khawatir dianggap tidak loyal terhadap perintah Syamsul Auliya.
Uang THR Diduga Akan Dibagikan untuk Forkopimda
Setelah melakukan pemerasan dan menerima hasilnya, kata dia, AUL berencana memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam rentang Rp20-100 juta.
“Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta gitu ya. Jadi, masing-masing forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp20 juta,” ujarnya.
Asep mengatakan hasil pemerasan yang berjumlah sekitar Rp610 juta tersebut kemudian ditaruh dalam enam tas hadiah berwarna putih.
“Tadi itu ada enam goodie bag (tas hadiah, red.) kayaknya. Enam goodie bag,” katanya.
Kapolresta Diduga Jadi Salah Satu Penerima THR
Salah satu forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) yang diduga akan menerima tunjangan hari raya (THR) dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman adalah Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono.
“Salah satu forkopimda itu adalah Kapolres di situ (Cilacap, red.),” ujarnya.
Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK memutuskan memeriksa 27 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari conflict of interest (konflik kepentingan, red.). Kami pun pindah ke Banyumas,” katanya.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.
Jurnalis: Ant
Editor: Sekar S






























