Pekalongan (lingkarjateng.id) – KPK terus mendalami penyidikan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Fadia Arafiq. Salah satu fokus penyidik adalah menelusuri aliran dana yang diduga mengalir melalui berbagai transaksi, termasuk pembelian emas.
Kali ini, pemeriksaan lanjutan digelar di Aula Polres Pekalongan Kota pada Rabu (17/6/2026). Berdasarkan informasi yang didapat, sebanyak 14 saksi menjalani pemeriksaan secara bertahap hingga 19 Juni 2026.
Dari belasan saksi tersebut, perhatian tertuju pada seorang pedagang emas online asal Sidoarjo, Jawa Timur, bernama Vika, yang keluar dari ruang pemeriksaan usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Vika mengaku diperiksa karena melayani pembelian emas yang dilakukan oleh ajudan Bupati yakni Siti Hanikatun dan seorang bernama Aji secara online. “Transaksi sama ajudan bupati Siti Hanikatun apa ya, sama Bapak Aji,” ungkap Vika kepada awak media di Mapolres Pekalongan Kota.
Vika mengaku selama pemeriksaan oleh KPK diberi sekitar 10 pertanyaan seputar transaksi emas yang dilakukan oleh Siti Hanikatun dan Aji. Namun, dirinya tak mengungkap nilai transaksi dalam jual beli emas itu. “Ya, sepuluhan (pertanyaan) mungkin. Nggak banyak. Ya, karena transaksi emas,” ungkapnya.
Lantas saat ditanya siapa saja yang masih diperiksa di dalam, Vika mengaku tidak mengenal, karena dia bukan warga Pekalongan. “Oh, saya nggak tahu itu, karena saya memang dari luar kota. Saya nggak kenal semuanya. Iya, saya nggak kenal semuanya. Saya Cuma jual beli emas aja,” katanya.
Selain penjual emas, juga nampak pejabat BPJS kesehatan, pejabat BPJS ketenagakerjaan, hadir dalam pemeriksaan itu.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya mendapat surat pemberitahuan permohonan izin pinjam tempat dari KPK.
“Hari ini, hari Rabu 17 Juni sedang dilaksanakan pemeriksaan lanjutan, kaitannya dengan dugaan tipikor ataupun tidak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK. Polres Pekalongan Kota hanya ketempatan ataupun diminta tempatnya untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Riki.
Direncanakan pinjam tempat pemeriksaan dilakukan hingga Jumat (19/6) mendatang. “Hari ini mungkin bertahap ya, pemeriksaan dimulai dari hari ini sampai tanggal 19 Juni,” ungkapnya.
Penjual Tanah ke Fadia pun Turut Diperiksa
Sugiharto (63), warga Desa Kaliboja, Kecamatan Paminggaran. ia merupakan penjual tanah yang dibeli oleh Fadia Arafiq dengan harga Rp 800 juta juga tak luput turut dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan.
Sugiharto diantar mobil desa mendatangi Mapolres Pekalongan Kota untuk memenuhi panggilan KPK, Rabu (17/6) siang. Ia diperiksa terkait transaksi jual beli tanah yang pernah dilakukannya dengan Fadia.
“Saya datang atas surat panggilan dari KPK terkait jual beli tanah,” kata Sugiharto kepada wartawan saat memasuki Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (17/6/2026).
Menurut Sugiharto, tanah yang dijual kepada Fadia masih berupa lahan kosong dengan luas sekitar satu hektare. Transaksi tersebut dilakukan pada tahun 2021 dengan nilai sekitar Rp 800 juta.
“Tanahnya masih berupa tanah, luasnya satu hektare. Dibeli Bu Fadia sekitar tahun 2021 dengan nilai kurang lebih Rp 800 juta,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lokasi tanah yang menjadi objek transaksi tersebut berada di Desa Kaliboja, Kecamatan Paninggaran.
Pemanggilan Sugiharto merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri dan mendalami informasi terkait kepemilikan maupun perolehan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan nonaktif.
Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak guna melengkapi proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Perlu diketahui, pemeriksaan secara maraton kembali dilakukan oleh penyidik KPK Rabu (17/6) hingga Jumat (19/6) di Mapolres Pekalongan Kota. Ini ketiga kalinya, setelah sebelumnya pada 7 April hingga 22 April 2026, melakukan hal yang sama.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada awal Maret 2026 di Semarang. Kemudian, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya untuk periode anggaran 2023-2026.
KPK mengungkap bahwa PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan oleh suami Fadia bersama anaknya yang juga anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, mendominasi proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Sepanjang periode tersebut, PT RNB tercatat memperoleh nilai proyek sekitar Rp 46 miliar. Namun, dari jumlah itu sekitar Rp 22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing. Sedangkan sisanya, sekitar Rp 19 miliar, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga serta orang-orang kepercayaan Fadia Arafiq.***

































