DEMAK, Lingkarjateng.id – Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak belum dapat dipastikan.
Hal itu lantaran pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Tapi nek bab ini yang lebih tahu BPKPAD. Tapi sampai sekarang aturan pusat memang belum turun,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto saat dihubungi, pada Selasa, 10 Maret 2026 sore.
Menanggapi adanya pernyataan Gubernur Jawa Tengah yang menyatakan THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dijadwalkan cair pada tanggal 13 bulan ini. Namun, ia menyebut Pemkab Demak tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pelaksanaan.
“Sama nunggu aturan pusat, kita dan kabupaten lain tetap nunggu turun PP-nya,” tegasnya.
Respons serupa disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Demak, Yudi Santosa. Ia menegaskan bahwa kepastian pencairan THR bagi ASN maupun PPPK paruh waktu masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
“Kita lihat PP-nya dulu. Semua harus sesuai regulasi,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, sebelumnya menyatakan bahwa PPPK paruh waktu di Jawa Tengah dipastikan akan menerima THR pada tahun ini. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 6 miliar untuk sekitar 13 ribu PPPK paruh waktu, yang direncanakan cair paling lambat pada 13 Maret 2026.
Kebijakan Pajak THR Karyawan Swasta
Di sisi lain, terkait kemungkinan pemotongan pajak terhadap THR. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak terkait kebijakan pajak THR juga belum membuahkan hasil.
Ketika Wartawan mendatangi kantor KPP Pratama Demak, pada Selasa, 10 Maret 2026 ditemui oleh salah seorang pegawai dan seorang petugas keamanan yang ada di kantor tersebut. Ia menyampaikan bahwa Kepala KPP Pratama Demak tidak dapat ditemui dengan alasan sedang ada pelantikan.
“Hari ini ada pelantikan, kepalanya tidak bisa ditemui. Harus membuat janji terlebih dahulu,” ujar petugas keamanan tersebut.
Petugas tersebut juga meminta Wartawan menunggu beberapa menit untuk sembari menunggu arahan. Selang beberapa menit petugas tersebut kemudian memberikan nomor kontak WhatsApp untuk keperluan konfirmasi. Namun saat dihubungi nomor tersebut tidak merespon.
Alhasil, hingga berita ini ditulis, wartawan belum memperoleh tanggapan dari pihak KPP Pratama Demak.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menanggapi protes dari sejumlah karyawan swasta terkait pemotongan pajak pada THR. Menurutnya, aturan pengenaan pajak THR dinilai sudah cukup adil baik bagi pegawai swasta maupun ASN.
Ia menjelaskan bahwa pajak THR ASN selama ini ditanggung oleh pemerintah karena mereka merupakan pegawai negara, dan kebijakan tersebut telah berlaku sejak lama.
Sementara itu, untuk pegawai swasta, pemotongan pajak THR bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Pasalnya, tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan untuk menanggung pajak THR karyawannya.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, juga sebelumnya menyampaikan bahwa di sektor swasta terdapat perusahaan yang memilih menanggung langsung PPh Pasal 21 karyawannya, sebagaimana pemerintah menanggung pajak penghasilan bagi aparatur negara. Menurutnya, terdapat sejumlah fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan untuk kebijakan tersebut.
Jurnalis: M Burhanuddin Aslam
Editor: Sekar S






























