SEMARANG, Lingkarjateng.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menanggapi usulan Partai Buruh yang meminta pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan H-21 atau tiga minggu sebelum Lebaran.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus pimpinan Partai Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar THR dibayarkan lebih awal, yakni H-21 Lebaran. Usulan tersebut disampaikan untuk mengantisipasi adanya modus pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan pekerja demi menghindari kewajiban pembayaran THR.
Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, mengatakan pengaturan pembayaran THR umumnya telah tertuang dalam perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja atau serikat buruh di masing-masing perusahaan.
“Biasanya sudah diatur dalam perjanjian kerja antara serikat buruh dengan pengusaha di dalam perusahaan. Kalau tidak ada serikat buruh, perusahaan juga memiliki aturan internal yang tidak menyalahi aturan pemerintah,” ujar Frans saat dihubungi, Minggu, 8 Maret 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya atau H-7 Lebaran. Meski demikian, sejumlah perusahaan juga ada yang memberikan THR lebih awal sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Mungkin ada perusahaan yang dalam PKB-nya mengatur pembayaran dua minggu sebelum Lebaran atau bahkan lebih awal. Tapi yang jelas, saya jamin perusahaan akan membayarkan THR karena itu merupakan kewajiban,” katanya.
Frans menambahkan, pemberian THR merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus kepedulian perusahaan kepada para pekerja agar dapat merayakan Hari Raya bersama keluarga dengan lebih layak.
“Dengan THR, anak-anak mereka bisa membeli pakaian baru, makan lebih enak, dan merayakan Lebaran dengan senang. Jadi saya yakin THR pasti diberikan. Sampai sekarang juga belum ada laporan ke saya tentang perusahaan yang tidak mampu atau menunda pembayaran THR,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim, menilai persoalan THR masih menjadi masalah yang kerap muncul setiap menjelang Lebaran.
Menurutnya, selain kenaikan harga kebutuhan pokok selama Ramadan, kasus pekerja yang terkena PHK atau tidak menerima THR juga masih sering terjadi.
“Setiap tahun persoalan ini selalu terjadi tanpa ada penyelesaian yang benar-benar tegas dari pemerintah. Karena itu KSPI Jawa Tengah bersama Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABAT) akan mengambil langkah tegas,” ujarnya.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah pembentukan Posko Pengaduan THR dan PHK bagi pekerja di Jawa Tengah. Posko tersebut akan menampung laporan buruh yang mengalami PHK menjelang Lebaran maupun yang tidak menerima THR sesuai ketentuan.
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan agar pemerintah membuat regulasi yang memberikan sanksi pidana kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.
“Tidak membayar THR itu sama dengan menggelapkan hak buruh menjelang Hari Raya. Selama ini sanksi administrasi tidak memberikan efek jera,” katanya.
Jurnalis: Rizky Syahrul AL-Fath
Editor: Rosyid






























