REMBANG, Lingkarjateng.id – Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang (Dinperinaker) Rembang kembali membuka Posko Aduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Rembang, Endhi Juniarno mengatakan Posko Aduan THR ini merupakan agenda rutin tahunan yang mengacu pada surat edaran atau keputusan dari Menteri Ketenagakerjaan.
“Iya, biasanya setiap tahun ada posko. Biasanya ada surat edaran atau SK dari Menteri Ketenagakerjaan. Dan tiap tahun tidak banyak berubah,” ujarnya, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia menjelaskan, Posko tersebut akan beroperasi di Kantor Dinperinaker Rembang sekitar dua minggu sebelum Lebaran dan pada hari dan jam kerja. Informasi resmi mengenai ketentuan serta mekanisme pengaduan akan disampaikan melalui media sosial dinas dan grup komunikasi perusahaan.
“Nanti kita share di Instagram dinas dan di grup WA perusahaan. Biasanya dua minggu sebelum (Lebaran) sudah kita buka,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti bersama pengawas ketenagakerjaan dari provinsi.
“Nanti kita cross-check informasinya benar atau tidak. Kalau benar, kita akan bekerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan dari provinsi,” tegasnya.
Sementara itu, Adimas Luthfi Nugraha selaku Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Rembang menyambut baik dibukanya posko aduan tersebut.
Menurutnya, keberadaan posko sangat membantu pekerja, khususnya di perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja.
“Bagus mas kalau menurut saya ada posko di Dinperinaker Kabupaten Rembang. Kalau ada karyawan yang tidak mendapatkan hak THR-nya bisa langsung mengadu di situ,” katanya.
Ia menegaskan bahwa aturan mengenai THR sudah jelas, yakni wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Karena itu, pengawasan dan keberanian pekerja untuk melapor menjadi hal penting.
“Dengan adanya posko ini, teman-teman karyawan yang tidak punya serikat bisa langsung melapor. Jadi hak THR bisa benar-benar dipastikan sesuai aturan,” ujarnya.
Dimas juga menjelaskan, bagi perusahaan yang telah memiliki serikat pekerja, mekanisme penyelesaian biasanya ditempuh lebih dulu melalui jalur internal antara serikat dan manajemen.
“Kalau di perusahaan ada serikat, biasanya kami diskusikan dulu dengan manajemen. Kalau belum ada titik temu, baru kita bawa ke posko,” terangnya.
Ia memastikan, di perusahaan tempatnya bekerja, kewajiban THR telah dipenuhi sepenuhnya oleh manajemen.
“Alhamdulillah di perusahaan kami 100 persen sudah diberikan. Tahun ini rencananya tanggal 11 Maret sudah cair,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar S






























