Kudus (lingkarjateng.id) – Wacana penambahan layer baru pada struktur cukai rokok, khususnya untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM) mendapat penolakan dari serikat pekerja rokok, tembakau yang tergabung dalam FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus.
Penolakan tersebut juga disampaikan seiring dengan sorotan terhadap Peraturan Menteri Koordinator PMK Nomor 2 Tahun 2025 tentang koordinasi penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar.
Ketua PC FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Sabar, menegaskan bahwa kebijakan penambahan layer baru dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan pekerjaan puluhan ribu buruh rokok di Kudus.
Saat ini, kata dia, SKM hanya terbagi dalam golongan I dan II. Jika muncul layer baru dengan harga jual eceran (HJE) lebih rendah, kondisi tersebut dikhawatirkan akan memukul sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya.
“Lebih dari 75 persen anggota kami di Kudus bekerja di sektor SKT, khususnya golongan IB. Kalau SKM dibuatkan layer baru dengan HJE lebih murah, maka itu menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan kerja dan penghasilan buruh,” ujarnya Kamis (26) petang.
Sabar menyebut, berdasarkan PMK Nomor 97 Tahun 2024, SKT golongan IB saat ini justru mulai berkembang dan memberikan peningkatan pendapatan bagi pekerja. “Kondisi itu dikhawatirkan tergerus jika konsumen beralih ke produk SKM dengan harga yang lebih rendah,” lanjutnya.
Alih-alih menambah layer baru, PC FSP RTMM-SPSI mendorong pemerintah memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap produsen rokok ilegal secara konsisten dan tanpa tebang pilih.
Jika hal ini tetap dilakukan, pihaknya meminta adanya restrukturisasi HJE agar tidak merugikan sektor SKT. PC FSP RTMM-SPSI Kudus juga menyoroti implementasi Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur koordinasi penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar.
Mereka meminta pemerintah mengkaji kebijakan tersebut secara komprehensif, terutama dampaknya terhadap pekerja industri hasil tembakau (IHT).
“Kami tidak ingin kebijakan ini mengulang dampak buruk seperti saat penerapan PP Nomor 81 Tahun 1999 dan PP Nomor 109 Tahun 2012, di mana buruh hanya bekerja dua hingga tiga jam per hari dan penghasilan merosot drastis,” katanya.
Menurutnya, industri kretek khas Indonesia dengan kandungan lokal lebih dari 95 persen serta menjadi tulang punggung perekonomian di Kudus. Pembatasan kadar nikotin dan tar yang terlalu ketat dinilai berpotensi meningkatkan impor tembakau dan merugikan petani lokal.
Mereka juga mengusulkan keterlibatan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pertanian agar regulasi yang lahir tetap berpihak pada keberlangsungan industri padat karya dan kesejahteraan pekerja.***
Jurnalis : Fahtur Rohman
Editor : Fian






























