SEMARANG, Lingkarjateng.id – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengapresiasi sinergi aparat dalam mengungkap kasus penyelundupan ekspor kratom di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Wagub Jateng mengatakan Pemerintah Provinsi Jateng mendukung penegakan aturan bidang kepabeanan dan perdangan internasional.
“Penegakan yang tegas dan transparan akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujarnya saat menghadiri konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Kota Semarang pada Rabu, 25 Februari 2026.
Tokoh yang akrab disapa Gus Yasin itu mengatakan, transparansi dalam pengawasan lalu lintas perdagangan, baik antarwilayah maupun antarnegara, memiliki pengaruh langsung terhadap stabilitas ekonomi daerah.
Gus Yasin juga menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap dokumen dan regulasi yang berlaku.
Pada kesempatan itu, Gus Yasin juga menyebut bahwa peredarab komoditas kratom membutuhkan pengawasan ketat. Meski perdagangan domestiknya belum memiliki aturan yang sepenuhnya pasti, ketentuan ekspor dan impor kratom telah diatur secara khusus.
“Kratom ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi manfaat dan dampaknya tetap harus melalui tahapan uji. Karena itu, pengawasannya harus benar-benar diperkuat,” katanya.
Dalam kasus tersebut, aparat berhasil menggagalkan upaya ekspor 90.200 kilogram kratom dalam kemasan bags foodstuff coffe yang rencananya dikirim ke India. Kratom tersebut berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Wagub menilai, besarnya jumlah barang yang diamankan menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga integritas perdagangan.
“Dengan penegakan yang konsisten, target-target Pelabuhan Tanjung Emas tidak hanya tercapai, tetapi juga melampaui. Ini menjadi indikator bahwa aktivitas ekonomi Jawa Tengah terus tumbuh,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil intelijen yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik pada September 2025.
Barang yang semula diberitahukan dalam dokumen sebagai foodstuff coffee ternyata berisi rajangan daun berwarna hijau.
Petugas menemukan ketidaksesuaian jumlah kemasan, yakni 3.608 bags, serta indikasi pemalsuan dokumen. Hasil uji laboratorium kemudian memastikan bahwa barang tersebut adalah kratom (Mitragyna speciosa).
Berdasarkan hasil penyidikan, Bea Cukai menetapkan empat tersangka, masing-masing berinisial WI, AS, ME, dan MR. Para tersangka diduga memalsukan dokumen pelengkap pabean dengan mengubah keterangan barang guna mengelabui petugas.
“Modus operandi yang digunakan adalah mengubah dokumen asli dari kratom menjadi foodstuff coffee. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar,” jelas Agus.
Berkas perkara terhadap para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebagai informasi, kratom atau Mitragyna speciosa merupakan tanaman tropis yang banyak tumbuh di wilayah Asia Tenggara. Daunnya mengandung senyawa aktif yang dalam beberapa penelitian dikaitkan dengan efek stimulan maupun sedatif, tergantung dosis penggunaannya.
Di sejumlah negara, kratom dimanfaatkan untuk kepentingan riset, herbal, maupun farmasi, namun juga menjadi perhatian karena potensi penyalahgunaan. Oleh karena itu, peredaran dan tata niaga kratom di berbagai negara, termasuk Indonesia, diatur secara ketat melalui ketentuan ekspor dan impor.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network































