KENDAL, Lingkarjateng.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa pembunuhan berencana Muhamad Gunawan bin Rochmani dengan hukuman mati.
Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Fandy Ahmad dan Putra Harwanto dalam sidang lanjutan perkara pada Rabu, 14 Januari 2026.
Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang paling mendasar, yaitu hak untuk hidup,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendal melalui keterangan tertulis yang diterima Rabu, 14 Januari 2026.
Disebutkan bawah perbuatan terdakwa diinilai tergolong cukup keji, sadis, dan tidak manusiawi, sehingga menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban.
Selain itu, perbuatan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sehingga dipandang perlu dijatuhkan pidana yang setimpal guna memberikan efek jera.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal selanjutnya menunda persidangan dan menetapkan agenda berikutnya, yakni pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum terdakwa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Editor: Sekar S































