DEMAK, Lingkarjateng.id – Menyambut libur nasional dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dengan menerapkan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Demak Eisti’anah, menyampaikan bahwa Pemkab Demak mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat yakni berkaitan dengan hari libur nasional dan cuti bersama bagi ASN.
Namun demikian, ia memastikan pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap berjalan.
“Seperti instruksi dari pusat, tetap kerja dimanapun berada dengan sistem Work From Anywhere (WFA). Tapi kalau yang urgent seperti pelayanan kesehatan tetep 24 jam tanpa mengenal libur,” kata Bupati Eisti’anah, Senin, 23 Desember 2025.
“Kita mengikuti aturan dari pemerintah pusat berkaitan dengan libur Nataru, tapi memang ada urgensi, tetap dijalankan,” sambungnya.
Kebijakan WFA di tingkat nasional sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB) yang mengatur jadwal libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Berdasarkan ketetapan itu 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Akhmad Sugiharto, menambahkan bahwa pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap berjalan, sementara untuk layanan administratif lainnya dijadwalkan melalui sistem piket.
“Ada yang piket, supaya pelayanan tidak terganggu. Misalkan dari kesehatan tetap ada, seperti di rumah sakit. Kemudian pelayanan yang langsung itu dilakukan shift atau piket bagi para ASN,” katanya.
Sugiharto menegaskan bahwa selama libur nasional dan cuti bersama jangan sampai pelayanan masyarakat jadi terganggu.
“Jangan sampai libur ini nanti, pelayanan terganggu, itu jangan sampai. Tetep ada yang piket,” tutupnya.
Jurnalis: Burhanuddin Aslam
Editor: Sekar S


































