DEMAK, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak kembali menorehkan prestasi dalam bidang keterbukaan informasi publik. Kabupaten Demak berhasil mempertahankan predikat kabupaten informatif selama tujuh tahun berturut-turut, sejak 2019 hingga 2025.
Penghargaan tersebut diterima oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Demak, Umar Surya Suksmana, dalam malam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Jawa Tengah yang digelar di Hotel Patra Semarang, pada Selasa malam, 16 Desember 2025.
Umar mengungkapkan rasa syukur atas prestasi membanggakan yang kembali diraih oleh Kabupaten Demak. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh OPD di Kabupaten Demak atas dukungan yang diberikan.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen dari Bupati Demak dan upaya kolektif Pemerintah Kabupaten Demak untuk melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Umar, Rabu, 17 Desember 2025.
Ia menilai, keterbukaan informasi publik tidak hanya merupakan kewajiban pemerintah saja, melainkan juga hak masyarakat untuk ikut terlibat sebagai kontrol terhadap penyelenggaraan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemkab Demak.
“Dengan transparansinya informasi, maka masyarakat dapat memantau pelaksanaan program kegiatan sampai penggunaan anggaran, sehingga setiap pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan efektif, efisien dan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Ia menambahkan prestasi ini merupakan hasil kerja bersama dan sebagai lecutan motivasi untuk meningkatkan mutu layanan informasi publik kepada masyarakat, sehingga masyarakat mendapatkan layanan akses informasi yang mudah dijangkau, cepat dan akurat.
Terpisah, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Demak, Agus Pramono, menambahkan bahwa proses penilaian keterbukaan informasi publik di tingkat Provinsi Jawa Tengah dilakukan melalui sejumlah tahapan.
Ia menerangkan bahwa dalam penilaian keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi membagi kategori menjadi informatif, menuju informatif, dan tidak informatif.
“Pada pengumuman uji publik tahun ini, Demak kembali ditetapkan sebagai Kabupaten Informatif oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Ini merupakan yang ke-7 kali berturut-turut sejak 2019,” ungkapnya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid
































