BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang memastikan pendidikan agama nonformal seperti Madrasah Diniyah (Madin), Taman Pendidikan Alquran (TPA/TPQ), dan pondok pesantren (ponpes) nonformal akan mendapat payung hukum dan dukungan anggaran yang lebih kuat.
Hal itu ditegaskan Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, saat menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Batang, Senin, 17 November 2025.
Menurut Faiz, Raperda inisiatif legislatif tersebut menandai langkah kolektif untuk memperkuat benteng moralitas generasi muda.
Ia menekankan peran strategis lembaga-lembaga pendidikan agama sebagai fondasi karakter karena menjadi pusat transmisi nilai-nilai luhur.
“Pendidikan keagamaan nonformal seperti Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Alquran, pondok pesantren nonformal, dan sejenisnya memiliki peran yang sangat vital dalam membentuk karakter, etika, dan moralitas generasi muda kita,” ujarnya.
Ia juga menegaskan penghargaan pemerintah daerah terhadap pengabdian para guru ngaji.
“Pemerintah daerah mengakui, bahwa peran guru ngaji dan ustaz selama ini telah menjadi pengabdian tanpa pamrih. Sebagai bentuk pengakuan resmi atas pengabdian tersebut, Pemkab Batang menyatakan dukungan penuh,” katanya.
Sejauh ini, Pemkab Batang telah memberikan tunjangan kesejahteraan untuk guru TPQ dan Madrasah, serta hibah rutin bagi sarana dan prasarana lembaga. Ke depan, pemerintah daerah menyiapkan program yang lebih besar.
“Pada tahun 2026, pemerintahan daerah merencanakan pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) kepada guru TPI (TPA/TPQ) dan Madin,” ungkap Faiz.
Sebagai alumni pesantren, Faiz mendorong agar Raperda disusun secara inklusif. Ia meminta seluruh bentuk lembaga pendidikan agama nonformal di Batang dapat terakomodasi.
Tiga tipologi pesantren yang perlu dijelaskan secara rinci, yaitu pesantren salaf murni, pesantren berbasis sekolah, dan pesantren kombinasi.
Selain inklusivitas, ia mendorong perumusan mekanisme pemberian fasilitas yang transparan dan akuntabel serta memperkuat sinergi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama Kabupaten Batang.
Faiz juga menyoroti perlunya dukungan pembinaan manajerial bagi yayasan pendidikan nonformal.
“Ada baiknya juga dalam Raperda ini memberikan pembinaan dan bimbingan kepada yayasan-yayasan di wilayah Kabupaten Batang yang menaungi pendidikan nonformal,” tegasnya.
Faiz optimis bahwa Raperda tersebut akan segera rampung dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.
“Kami mendukung sepenuhnya dan berharap Raperda ini dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah demi kemaslahatan umat dan pembangunan daerah kita di Kabupaten Batang,” pungkasnya.
Sumber: Humas Pemkab Batang
Editor: Rosyid





























