KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal melakukan penyuluhan dan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat kegiatan usaha.
Kepala Bidang Penataan dan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kendal, Suprayogi menjelaskan, ada dua bentuk pengawasan yang dilakukan yaitu pengawasan langsung atau kunjungan lapangan dan pengawasan tidak langsung atau penelaahan laporan dan data.
“Untuk pengawasan saat ini kita lakukan cenderung pengawasan pasif atau berdasarkan laporan tiap semester yang dikirim pelaku usaha. Dan kita akan menanggapi, misalnya kalau masih ada yang melebihi baku mutu udaranya kita minta perbaiki. Mungkin cerobongnya harus dibenerin. Kalau pengawasan aktif atau langsung kita yang datang ke perusahaan,” kata Yogi, Kamis, 30 Oktober 2025.
Ia menambahkan, DLH Kendal juga rutin melakukan pengawasan langsung dan inspeksi mendadak (sidak) berdasarkan aduan masyarakat.
“Kalau ada aduan kita akan langsung tindaklanjuti ke lapangan,” tegas Yogi.
Ia menambahkan, aduan pencemaran lingkungan yang sering muncul di DLH Kendal yaitu terkait debu dan bau. Masalah ini umumnya berasal dari kegiatan industri yang berdekatan dengan permukiman warga.
Yogi mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap izin lingkungan dan persetujuan lingkungan.
“Kalau dulu ada empat tahapan, teguran tertulis, sanksi paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin. Kalau sekarang ada pengenaan denda administratif dan itu langsung masuk ke kas negara,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid





























