KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal merespons serius maraknya unggahan di media sosial yang menyoroti dampak aktivitas tambang galian C dengan narasi “Kendal Kabupaten Gebal”. Berbagai keluhan masyarakat terkait jalan berlumpur, debu, hingga armada tambang yang diduga melebihi tonase menjadi perhatian khusus pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Agus Dwi Lestari menegaskan, Pemkab Kendal tidak tinggal diam dan telah melakukan pembahasan intensif bersama Bupati Kendal, Ketua DPRD, Kapolres, serta Dandim untuk mencari solusi komprehensif terhadap persoalan tersebut.
“Kami tadi berdiskusi sangat intens dengan Ibu Bupati, Pak Ketua DPRD, Pak Kapolres dan Pak Dandim terkait maraknya pemberitaan di media sosial tentang Kendal yang dianggap tidak baik-baik saja akibat dampak aktivitas penambangan galian C,” ungkapnya, Senin 1 Juni 2026.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kendal akan menggelar rapat internal pada Selasa, 2 Juni 2026. Kemudian dilanjut dengan rapat lintas stakeholder pada Rabu, 3 Juni 2026 guna membahas langkah penertiban aktivitas tambang galian C di wilayah Kendal.
Menurutnya, persoalan galian C tidak bisa dipandang sebagai masalah jangka pendek. Dengan pesatnya perkembangan kawasan industri di Kendal, kebutuhan material pembangunan diperkirakan masih akan berlangsung dalam waktu yang cukup lama sehingga diperlukan kebijakan yang matang dan berkelanjutan.
“Ini bukan persoalan satu atau dua bulan, bahkan bukan satu tahun. Potensinya akan cukup lama seiring perkembangan kawasan industri di Kendal. Karena itu perlu dibahas secara detail dan menyeluruh,” katanya.
Agus menyebutkan bahwa Pemkab Kendal akan melakukan kajian terhadap berbagai regulasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, mulai dari pelaksanaan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL oleh para pemegang izin hingga kemungkinan pembatasan jam operasional dan pengaturan dimensi kendaraan angkutan material.
“Terkait rekomendasi perizinan yang ada, termasuk UKL-UPL masing-masing pemegang izin, akan kami evaluasi apakah sudah dilaksanakan atau belum. Kemudian pembatasan jam operasional dan dimensi armada juga menjadi bagian dari upaya yang akan kami kaji,” jelasnya.
Meski demikian, Sekda menegaskan seluruh langkah penertiban harus tetap mengacu pada ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Jangan sampai kita melakukan penertiban tetapi justru menyalahi aturan. Karena itu seluruh aspek hukum dan administrasi harus dikaji secara cermat,” tegasnya.
Terkait beredarnya foto Bupati Kendal yang diedit seolah-olah dipenuhi lumpur dan viral di media sosial, Pemkab Kendal memandang hal tersebut sebagai bentuk kritik sekaligus masukan dari masyarakat.
“Kepada masyarakat kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal tidak tinggal diam. Kami akan terus hadir dan berupaya mencari solusi terbaik atas persoalan ini,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar
































