PEKALONGAN, Lingkarjateng.id — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pekalongan menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memenuhi standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kebijakan SLHS itu sebagai upaya mencegah terjadinya kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Dinkes Pekalongan, Setiawan Dwi Antoro, menyampaikan bahwa ketentuan dapur MBG memiliki SLHS merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi tingkat kabupaten yang dipimpin Sekretaris Daerah beberapa waktu lalu.
“Semua SPPG wajib memiliki izin SLHS. Ini penting untuk menjamin keamanan dan kelayakan makanan yang dikonsumsi anak-anak sekolah,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 10 Oktober 2025.
Ada dua hal utama dalam ranah kesehatan yang menjadi perhatian, yakni pelatihan keamanan pangan bagi penjamah makanan, serta penerbitan SLHS bagi dapur penyelenggara.
Sementara untuk aspek HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) dan sertifikat halal, menjadi kewenangan instansi lain.
Bupati Pekalongan Tegaskan Menu MBG Harus Bergizi Sesuai Standar
19 dari 25 Dapur MBG Sudah Jalani Pelatihan SLHS
Saat ini, di Kabupaten Pekalongan terdapat 25 SPPG aktif. Dari jumlah tersebut, 19 SPPG telah mengikuti pelatihan keamanan pangan, dan 6 lainnya akan dijadwalkan pada minggu ini dan minggu depan.
“Pelatihan ini untuk memberikan pemahaman kepada pengelola dan penjamah makanan tentang pentingnya higienitas dan sanitasi, baik terhadap makanan maupun tempat pengolahannya,” jelas Setiawan.
Hingga kini, kata Setiawan, tidak ada laporan maupun temuan kasus keracunan akibat program MBG.
“Baik dari hasil distribusi makanan ke sekolah-sekolah maupun laporan dari pihak sekolah, semuanya aman. Tidak ada dampak negatif atau keluhan terkait makanan tersebut,” ungkapnya.
Menanggapi maraknya pemberitaan kasus keracunan program serupa di tingkat nasional, Setiawan mengimbau masyarakat agar tetap tenang.
Namun, pihaknya menegaskan agar pengelola dapur MBG mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kami imbau kepada seluruh pengelola SPPG untuk benar-benar melaksanakan proses pemasakan dan distribusi sesuai SOP, mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, pengemasan, hingga pendistribusian. Masyarakat tidak perlu khawatir, pemerintah akan terus mengawal agar makanan yang disajikan benar-benar aman, sehat, dan bergizi,” tegasnya.
Dinkes akan rutin memantau kualitas makanan, air, tempat pengolahan, hingga sarana penyajian, sebagai bentuk komitmen menjamin keamanan pangan di lingkungan pendidikan.
“Program makan bergizi gratis ini sangat baik, dan kami pastikan pemerintah akan terus mengawal agar pelaksanaannya berjalan aman dan sesuai standar kesehatan,” pungkasnya.
Distribusi MBG di Kota Pekalongan Dikawal Ketat Lewat Quality Control
Tahapan Mengurus SLHS
Sementara itu, Ida Fariani dari Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga Dinkes Pekalongan menjelaskan secara rinci tahapan pengurusan SLHS bagi SPPG.
Proses untuk mendapatkan SLHS dimulai dari pelatihan penjamah pangan, yang diikuti oleh relawan dan pengelola SPPG.
“Setelah pelatihan, SPPG bisa mengajukan permohonan SLHS dengan melampirkan sejumlah dokumen, antara lain SK penetapan SPPG dari BGN, denah atau layout dapur, serta sertifikat penjamah pangan yang telah mengikuti pelatihan,” terangnya.
Selanjutnya dinas akan melakukan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) untuk menilai kelayakan sarana, bahan baku, proses pengolahan, dan perilaku penjamah pangan.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami akan memberikan rekomendasi perbaikan hingga semua persyaratan terpenuhi,” jelas Ida.
Selain inspeksi, Dinas Kesehatan juga melakukan pengambilan sampel makanan untuk diuji di laboratorium.
“Tujuannya memastikan makanan yang dihasilkan SPPG benar-benar bebas dari kuman dan bahan kimia berbahaya. Jika hasil uji dinyatakan aman, kami akan memberikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi,” tambahnya.
Jurnalis: Fahri Alakbar
Editor: Ulfa






























