SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang membuka jembatan mediasi terkait polemik pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung Nomor 79 yang diduga menyalahi aturan.
Pembangunan rumah makan itu disebut menyalahi regulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Garis Sempadan Bangunan (GSB), dan sejumlah ketentuan lainnya, serta berdampak pada bangunan milik warga sekitar.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengatakan bahwa mediasi ini menjadi langkah awal untuk mencari titik temu antar pihak yang bersengketa.
“Saya tadi minta mediasi, saya pertemukan dengan teman-teman. Ini kasus pertama di era kepemimpinan saya,” ujar Agustina usai melakukan mediasi dengan kuasa hukum pelapor di Gedung Balaikota Semarang, Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurutnya, terdapat dua permasalahan berbeda dalam kasus ini, yakni terkait penghentian pembangunan dan aduan masyarakat. Untuk aduan, Pemkot Semarang akan memfasilitasi bagian hukum agar kedua belah pihak bisa memberikan keterangan masing-masing.
“Jadi kedua belah pihak nanti akan dihadirkan. Sebenarnya ada apa, mengapa, dan bagaimana. Titik temunya nanti seperti apa, pada intinya Pemkot di sini sebagai mediator,” jelas Agustina.
Terkait perizinan pembangunan rumah makan tersebut, Agustina menyebut telah meminta Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang untuk segera mengambil langkah-langkah tindak lanjut guna menemukan titik terang persoalan itu.
Sementara itu, salah seorang warga yang merasa dirugikan, Adrinata Kusuma, melalui kuasa hukumnya Tendy Suci Atmoko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan keluhan kepada Pemkot Semarang dan dinas terkait saat audiensi.
“Klien saya terkena dampak langsung saat penggalian. Saat audiensi tadi saya tunjukkan tata letak dan posisi titik galian, ternyata galian itu berada tepat di bawah pondasi rumah klien kami,” ujar Tendy.
Selain galian di bawah pondasi, pihaknya juga menyoroti sejumlah dampak lain seperti kerusakan jalan dan pondasi, serta kebisingan alat berat selama proses pembangunan.
“Kami menuntut agar pemilik rumah atau penanggung jawab pembangunan bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi,” tambahnya.
Tendy mengaku kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak tahun 2023. Namun, pihaknya kecewa karena Distaru Kota Semarang sempat menutup kasus tersebut tanpa koordinasi dan kajian ahli.
“Kami tahu ada SP1, SP2, dan pemberhentian, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” ungkapnya.
Pasca video pembangunan rumah makan itu viral di media sosial, Pemkot Semarang akhirnya membuka ruang audiensi untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kami berterima kasih kepada Ibu Wali Kota karena sudah merespons dan menindaklanjuti keluhan kami. Tadi beliau juga langsung menunjuk dinas terkait untuk menindaklanjuti,” pungkasnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid






























