KUDUS, Lingkarjateng.id – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kudus ikut ambil suara terkait polemik isu royalti musik. Pasalnya, aturan terkait royalti musik tersebut dinilai membebani pelaku usaha hotel dan restoran.
Ketua PHRI Kabupaten Kudus, Muhammad Kirom menyampaikan, aturan terkait royalti yang saat ini digencarkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan semakin menurunkan kunjungan masyarakat ke hotel dan restoran. Apalagi, kondisi kunjungan di hotel dan restoran sedang mengalami kelesuan di tengah efisiensi.
“Aturan ini semakin membebani pelaku usaha hotel dan restoran karena daya beli masyarakat sedang menurun di tengah efisiensi,” katanya.
Ia mengungkapkan, aturan terkait royalti musik untuk penggunaan komersial harusnya hanya menyasar tempat-tempat wisata yang memang fasilitas utamanya menggunakan musik. Contohnya tempat karaoke, diskotek dan lain sebagainya.
“Kalau pelaku usaha hotel dan retoran ini kan menggunakan musik sebagai pengiring saja. Penggunaan musik juga bisa membantu mempopulerkan lagu para penyanyi ketika diputar di hotel dan restoran,” sebutnya.
Oleh katena itu, PHRI Kudus meminta peran pemerintah untuk bisa mencarikan solusi yang menguntungkan berbagai pihak terkait aturan royalti tersebut. Mengingat, pemberlakukan aturan royalti di hotel dan restoran bisa semakin menurunkan daya beli masyarakat.
“Kami tidak memungkiri sisi royalti sebagai hak cipta pemilik lagu, tapi kami juga berharap adanya kebijakan yang tidak merugikan pelaku usaha hotel dan restoran,” terangnya.
Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau untuk seluruh hotel dan restoran di Kudus tetap mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku terkait royalti tersebut.
“PHRI pusat saat ini masih melakukan audiensi untuk menegosiasikan pemberlakukan mekanisme ini. Sementara di Kudus juga belum ada yang menerima penagihan terkait royalti,” bebernya.
Kirom menambahkan, jika memang aturan ini harus diberlakukan, pihaknya berharap ada sosialisasi terlebih dahulu dari LMKN kepada pelaku usaha hotel dan restoran. Terutama terkait definisi hak cipta dan mekanismenya.
“Harapan kami juga ada sosialisasi dulu, apalagi sebenarnya kan aturan ini sudah ada sejak tahun 2014 tapi baru rame kali ini. Jadi masih banyak pelaku usaha hotel dan restoran yang masih bingung teknisnya bagaimana karena tiba-tiba ada pemberlakuan ini,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Sekar S





























