KUDUS, Lingkarjateng.id – Perusahaan Otobus (PO) Haryanto melarang seluruh kru bus memutar musik atau lagu, baik dari youtube, USB, atau media lainnya selama di perjalanan. Larangan ini sendiri muncul setelah adanya polemik terkait aturan royalti musik yang kini digencarkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
PO Haryanto pun telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kru bus untuk tidak memutar musik di perjalanan. Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa pelarangan pemutaran musik ini karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Aturan ini pun akan diterapkan secara tegas oleh PO Haryanto. Bahkan jika ada kru yang ketahuan memaikan musik di perjalanan, maka akan diminta untuk bertanggung jawab membayar royalti tersebut.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang kewajiban pembayaran royalti oleh pihak yang menggunakan lagu secara komersial, serta bagaimana royalti tersebut dikelola dan didistribusikan.
Operasional Lapangan PO Haryanto Kudus, Kustiyono mengatakan bahwa edaran terkait aturan pemutaran musik ini sudah mulai diterapkan sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.
“Sementara TV kita matikan dulu, jadi kita tidak mainkan musik sama sekali,” katanya, Selasa, 19 Agustus 2025.
Ia menyebut, sejauh ini tidak ada tuntutan atau komplain dari penumpang terkait pengheningan musik dalam bus selama perjalanan. Hal ini lantaran pihaknya juga telah memberikan pemberitahuan kepada para penumpang terlebih dahulu sebelum keberangkatan.
“Penumpang 80 persen pasti sudah tau dengan adanya royalti ini, jadi tidak menuntut. Jadi untuk saat ini jika ada yang mau mendengarkan musik, bisa lewat hp masing-masing,” jelasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Sekar S





























