KUDUS, Lingkarjateng.id – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, resmi mencopot Harun Rosyid dari jabatan sebagai Ditektur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Percetakan Kabupaten Kudus.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus per 1 Juli 2025 lalu, menyusul kinerja yang dinilai jauh dari harapan.
Sam’ani mengungkapkan pencopotan Harun dilakukan karena adanya Wanprestasi yang terjadi pada periode 2022-2023.
Selama masa kepemimpinannya sejak 2021, Harun disebut tidak mampu memenuhi target perusahaan dan bahkan diduga melakukan penggelapan omzet.
“Sudah ada evaluasi beberapa kali dan ditemukan wanprestasi dari yang bersangkutan. Ada omzet yang seharusnya masuk ke perusahaan, tapi justru dikerjakan dengan pihak luar,” terang Sam’ani saat ditemui di Kudus pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil audit tim pengawas dan inspektorat, ditemukan sejumlah pelanggaran serius.
Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) juga juga menguatkan adanya temuan yang menimbulkan adanya kerugian bagi perusahaan.
Sam’ani menegaskan, Harun diwajibkan mengembalikan dana perusahaan yang tidak semestinya digunakan.
“Intinya, ada temuan BPK dan inspektorat. Yang bersangkutan harus mengembalikan,” tambahnya.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kudus, Dwi Agung Hartono, turut membenarkan pencopotan tersebut.
Ia menyebut, kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 180 juta. Dana itu wajib dikembalikan oleh Harun sebagai bentuk tanggung jawab.
“Sudah lama diberhentikan, sejak 1 Juli 2025. Selain target tidak tercapai, juga ada temuan pelanggaran yang cukup signifikan,” jelas Agung.
Untuk menjamin efektivitas perusahaan, Bupati menunjuk Ari Wibowo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusda Percetakan.
Penunjukan ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik dan menata kembali manajemen perusahaan.
“Demi efektivitas perusahaan, sementara ini ditangani oleh Plt dari internal,” imbuh Agung.
Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Rosyid





























