PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan akan memulai uji coba kebijakan lima hari sekolah pada Agustus 2025.
Uji coba dirancang berlangsung enam bulan dengan evaluasi setiap tiga bulan untuk mengukur efektivitas dan dampaknya terhadap ekosistem pendidikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, menyampaikan bahwa kebijakan lima hari sekolah merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Pekalongan. Menurutnya, pelaksanaan dilakukan secara bertahap dan penuh perhitungan.
“Arahan Bupati sudah jelas. Kami bersama Dinas Pendidikan akan menindaklanjuti langkah-langkah uji coba ini. Pelaksanaan akan dilakukan secara bertahap dan benar-benar diperhitungkan dengan matang, termasuk evaluasi dan pemilihan sekolah yang menjadi sampel uji coba,” ujar Sekda usai mendampingi kunjungan kerja Dansat Brimob Polda Jateng di Asrama Brimob Kedungwuni, Rabu, 6 Agustus 2025.
Pemkab Pekalongan Belum Finalkan Kebijakan Lima Hari Sekolah
Pemilihan uji coba untuk jenjang SD dan SMP sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan. Sementara evaluasi pelaksanaan akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari guru, siswa, wali murid, hingga pelaku ekonomi kecil di sekitar lingkungan sekolah.
Selain itu, Pemkab Pekalongan akan bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk melakukan kajian akademis, agar hasil evaluasi lebih komprehensif dan dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan ke depan.
“Uji coba akan berjalan enam bulan dengan evaluasi setiap tiga bulan. Kami juga akan menggandeng perguruan tinggi untuk melakukan kajian akademis agar hasil evaluasi lebih komprehensif,” jelasnya.
Sebelumnya, kebijakan lima hari sekolah menuai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, khususnya DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pekalongan. Dalam pertemuan bersama pada 18 Juli 2025, mereka secara tegas menolak tidak hanya penerapan penuh, tetapi juga uji coba lima hari sekolah.
Dindik Pekalongan Pastikan Kebijakan 5 Hari Sekolah Tak Ganggu Madin dan TPA
Ketua DPC PKB Kabupaten Pekalongan, Asip Kholbihi, menyampaikan bahwa kebijakan lima hari sekolah dikhawatirkan mengganggu sistem pendidikan keagamaan nonformal yang selama ini berjalan baik, seperti madrasah diniyah dan TPQ.
“Kami mempertimbangkan asas kemanfaatan dan kemaslahatan umat. Kebijakan ini harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tegas Asip.
Senada, Ketua PCNU Kabupaten Pekalongan, KH Muslikh Khudlori, menegaskan sikap organisasi yang konsisten menolak kebijakan tersebut sesuai arahan struktural dari PWNU dan PBNU.
“Kami bersikap konsisten dan tunduk pada keputusan bersama demi menjaga sistem pendidikan keagamaan yang telah berjalan baik selama ini,” ucapnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa






























