KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Seorang pria bernama Supratiyo alias Pak Ndek (48), warga Kota Semarang, dibunuh temannya sendiri di tempat Karaoke Raffi di Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Senin malam, 28 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh pelaku B (28) dan D (32) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Bergas
“Pembunuhan ini merupakan pembunuhan berencana, dengan dua pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian untuk pelaku B, dan pelaku D merupakan residivis kasus penganiayaan dan pengeroyokan,” katanya pada Selasa, 29 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa kronologi pembunuhan tersebut bermula saat dua pelaku bersama korban dan dua temannya bersama-sama melakukan pesta minuman keras (miras).
Usai melakukan pesta miras, kelima orang tersebut berpencar, di mana korban bersama dua temannya yakni Sanwar dan Ali pergi ke tempat hiburan karaoke di Tegalpanas, Bergas, Kabupaten Semarang.
“Sedangkan untuk kedua pelaku ini mereka bersama berdua, hingga kemudian pelaku B bercerita ke pelaku D bahwa ia memiliki masalah dan dendam pribadi terhadap korban,” bebernya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku yaitu B dan D menghampiri korban di Karaoke Raffi yang ada di Tegalpanas dengan membawa pisau dapur yang dibawa dari rumah.
“Sesampainya di lokasi karaoke tersebut, kedua pelaku langsung menusukkan sajamnya ke tubuh korban, hingga korban terkapar. Melihat kedua pelaku melakukan penusukan ke korban, dua teman korban ini tidak berani berkutik,” katanya.
Korban kemudian dibawa oleh kedua temannya ke RS Ken Saras, tapi nyawanya tidak tertolong. Jenazah korban lalu dibawa ke RS Bhayangkara Kota Semarang untuk dilakukan autopsi oleh pihak kepolisian.
Setelah 6 jam dari kejadian berdarah itu, jajaran Polsek Bergas bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Semarang berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah mereka di wilayah Kecamatan Bergas.
“Pelaku dapat kami amankan di jam 02.00 WIB Selasa dini hari di rumah mereka. Dan dari pemeriksaan tubuh korban, korban Pak Ndek ini mengalami luka tusuk sebanyak empat kali, dan dua kali di bagian dada, kemudian diduga karena melindungi diri dari pisau yang dihujamkan ke tubuhnya, jari kiri dan telinga kiri korban juga tampak terkena sabetan sajam tersebut,” ungkap Bodia.
Ia menambahkan bahwa pada saat hendak ditangkap, para pelaku sempat berniat mengelabui petugas dengan menunjukkan kondisi sajam yang digunakan untuk menusuk korban sudah dalam kondisi bersih.
“Namun setelah kami lakukan pendalaman lebih lanjut, para pelaku ini tidak bisa mengelak lagi setelah kami mendapatkan bukti kuat lainnya dan keterangan dari para saksi mata di lokasi kejadian,” jelasnya.
Kedua pelaku kemudian dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid































