GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Polres Grobogan menggelar rekonstruksi kasus meninggalnya seorang anak berinisial FAN yang diduga dianiaya oleh orang tua angkatnya di Markas Resmob Polres Grobogan pada Selasa, 29 Juli 2025.
Polres Grobogan menghadirkan kedua tersangka yaitu KMS dan MRS yang merupakan orang tua angkat korban.
Dalam proses rekonstruksi, KMS memperagakan lima adegan, sementara MRS menjalani tujuh adegan.
Seluruh reka ulang mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah disusun dari hasil penyelidikan dan keterangan kedua tersangka.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi sesuai pengakuan para tersangka. Tidak ditemukan fakta baru karena semuanya sudah dituangkan dalam BAP,” terang Kanit PPA Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim.
FAN yang baru berusia lima tahun menjadi korban kekerasan sejak diangkat sebagai anak oleh pasangan tidak resmi KMS dan MRS. Mereka tinggal di Lingkungan Palembahan, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi.
Selama dua bulan, FAZ diduga mengalami serangkaian tindakan kekerasan fisik dan psikis. Kekerasan tersebut diduga terjadi hampir setiap hari, dengan alasan korban dianggap nakal dan beberapa kali buang air besar di celana.
KMS, pria asal Jawa Barat, dalam pemeriksaan mengaku mudah terpancing emosi. Sementara itu, MRS, yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian tahun 2012 dan 2013, juga diduga ikut serta melakukan kekerasan terhadap korban.
Puncak kekerasan itu terjadi pada Rabu, 3 Juli 2025. FAN mengalami kondisi kritis, tubuhnya lemas, dan tidak sadarkan diri. Keduanya sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa FAN tak tertolong.
“Keesokan harinya, jenazah bocah itu dimakamkan secara sederhana di rumah MRS,” ungkap Ipda Yusuf Al Hakim.
Kasus ini awalnya tidak terungkap ke publik. Perkara baru mencuat setelah ibu kandung korban, Dewi Lestari, warga Desa Depok, Kecamatan Toroh, menerima kabar dari pihak KMS bahwa anaknya meninggal karena sakit.
“Namun, ada kejanggalan yang membuat keluarga curiga, sehingga mereka melapor ke kepolisian,” ungkap Ipda Yusuf Al Hakim.
Polres Grobogan bergerak cepat dan menetapkan KMS dan MRS sebagai tersangka.
Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Polres Grobogan dan menunggu proses hukum lanjutan.
“Mereka dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau lebih jika terdapat unsur pemberatan,” pungkasnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid






























