KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menerima pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tiga bidang lahan yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Bawen-Jogja di Seksi 6 Bawen-Ambarawa.
Pembayaran UGK dari PPK tersebut diterima oleh Sekda Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto, di Kantor Setda Kabupaten Semarang, pada Jumat, 25 Juli 2025.
PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Bawen, Muhammad Fajri Nukman, mengatakan total luasan tiga bidang tanah milik Pemkab Semarang yang terdampak proyek tersebut sekitar 6.031 meter persegi dan dibayar dengan nilai uang Rp 9.886.550.600.
Fajri Nukman menyatakan dengan diserahkannya UGK, maka pembayaran seluruh aset Pemkab Semarang di wilayah Kecamatan Bawen yang terkena pembangunan proyek Tol Bawen-Jogja sudah selesai dilakukan.
“Meski demikian, kami masih tetap terus berupaya agar pelepasan seluruh aset milik Pemkab Semarang maupun aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) yang terkena pembangunan proyek Tol Bawen-Jogja di Seksi 5 dan Seksi 6 ini dapat tuntas atau selesai di tahun 2025 ini,” terangnya.
Ia menyebutkan bahwa saat ini ada 10 bidang lahan aset milik Pemkab Semarang yang masih dalam proses pembebasan yang tersebar di enam desa dan kelurahan untuk digunakan pembangunan proyek Tol Bawen-Jogja.
“Dan lahan-lahan tersebut berada di Seksi 5 pembangunan ruas Tol Ambarawa-Temanggung, ini akan segera kami lakukan penyelesaiannya,” bebernya.
Menurutnya, PPK Pembangunan Jalan Tol Bawen-Jogja juga tengah mengurus UGK di lahan-lahan milik warga Kabupaten Semarang yang terkena imbas pembangunan proyek tersebut.
“Untuk pembayaran UGK lahan-lahan milik warga yang terkena imbas pembangunan Tol Bawen-Jogja yang ada di wilayah Kabupaten Semarang ini sudah mencapai sekitar 60 persen,” ungkapnya.
PPK Pembangunan Jalan Tol Bawen-Jogja menargetkan untuk proses pembayaran UGK di lahan-lahan milik warga Kabupaten Semarang akan tuntas 100 persen maksimal pada bulan April tahun 2026 mendatang.
“Ini sesuai dengan izin lokasi yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah, dan insyaallah akan tercapai target kami tersebut di tahun depan,” katanya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto, menjelaskan usai menerima UGK ini, maka Pemkab Semarang akan segera mencari lahan pengganti untuk menjadi aset daerah.
“Tentunya, dalam proses mencari penggantian tanah milik Pemkab Semarang ini harus menganut asas “Clean and Clear”, sehingga diharapkan kedepan ini tidak akan muncul masalah dikemudian hari,” katanya.
Ia menambahkan, lahan atau aset tanah milik Pemkab Semarang yang terkena pembangunan proyek Tol Bawen-Jogja harus diganti kembali dalam bentuk tanah.
“Dan UGK ini masih tersimpan dengan baik di rekening PPK, dan untuk penggunaannya ini sedang dibahas oleh pimpinan daerah,” sebutnya.
Berdasarkan dari pertemuan tersebut, diketahui ada 14 bidang lahan aset milik Pemkab Semarang yang ada di wilayah Kecamatan Bawen yang terkena dampak pembangunan proyek Tol Bawen-Jogja.
Dan untuk total UGK yang diterima oleh Pemkab Semarang dari 14 bidang lahan yang merupakan aset Pemkab Semarang di daerah Kecamatan Bawen itu sebesar Rp 112.034.353.800.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid





























