SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga memberikan stimulus pengurangan pokok pajak hingga penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) saat HUT Salatiga dan HUT RI.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Kota Salatiga, Cansio Xavier Pereira, menjelaskan stimulus tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 900.1.13.1/180/2025 tertanggal 30 Juni 2025.
Cansio berharap kebijakan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban tambahan, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini adalah kesempatan yang sangat baik. Dengan membayar tepat waktu, masyarakat ikut berkontribusi langsung dalam pembangunan Kota Salatiga,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu, 23 Juli 2025.
Pemkot Salatiga Hapus Denda Tunggakan PBB-P2, Catat Syarat dan Masa Berlakunya
Pemkot Salatiga memberikan diskon pokok PBB-P2 sebesar 10 persen dan penghapusan denda untuk tunggakan hingga tahun 2024.
“Stimulus ini berlaku untuk pembayaran mulai bulan Juli hingga Agustus, serta disertai kebijakan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2025,” lanjutnya.
Dia menerangkan realisasi PBB-P2 hingga Juni 2025 telah mencapai 70 persen target, yakni Rp7.603.290.923 dari total Rp10,5 miliar.
“Angka tersebut cukup menggembirakan, namun kami masih terus mendorong partisipasi masyarakat agar target bisa tercapai secara optimal hingga akhir tahun,” terangnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa






























