SALATIGA, Lingkarjateng.id – Puluhan nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga menuntut janji pengembalian dana penyertaan modal segera direalisasikan.
Harapan nasabah menguat setelah mereka mengikuti audiensi bersama kuasa hukum koperasi BLN, Mohammad Sofyan, di Salatiga pada Rabu, 25 Juni 2025.
Para nasabah yang tergabung dalam program Si Pintar datang dari berbagai daerah untuk menagih kejelasan. Mereka mendesak koperasi agar terbuka dan konsisten terhadap komitmen pengembalian dana yang sudah lama ditunggu.
“Saya ikut sejak 2022. Dana yang saya setor tidak kecil. Sekarang kami cuma ingin ada kepastian dan iktikad baik dari pihak koperasi,” ungkap Yuliani, salah satu nasabah asal Ungaran, Kamis, 26 Juni 2025.
Tak Masuk Class Action, Puluhan Nasabah Koperasi BLN Salatiga Tempuh Jalur Sendiri
Menanggapi aspirasi tersebut, kuasa hukum BLN Mohammad Sofyan menyampaikan bahwa pengembalian dana akan dilakukan melalui skema recovery digital. Namun, prosesnya baru akan dimulai setelah rapat anggota tahunan (RAT).
“RAT akan dilakukan setelah audit independen dan appraisal selesai. Nantinya tim recovery akan mensosialisasikan teknis pengembalian secara digital,” kata Sofyan.
Menurutnya, tim recovery bertugas menjelaskan sistem pengembalian lewat simulasi dan pelatihan sederhana kepada anggota koperasi. Proses ini dilakukan bertahap melalui cabang dan klaster yang ditentukan.
Sofyan mengaku pihaknya akan menyusun berita acara terkait aspirasi nasabah yang datang secara langsung. Ia menegaskan, koperasi tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban pengembalian dana anggota.
Meskipun begitu, sebagian nasabah masih menyimpan kekhawatiran. Mereka menilai informasi yang disampaikan belum cukup rinci dan menginginkan tenggat waktu yang jelas.
“Kami butuh tanggal pasti. Jangan cuma janji akan dikembalikan. Kami juga punya kebutuhan hidup,” ujar Suyatno.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa P
































