JEPARA, Lingkarjateng.id – Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menyerahkan surat Keputusan (SK) penugasan dan pemindahan tugas 219 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP pada Selasa, 1 September 2026.
Kepala sekolah yang menerima SK akan mengisi kebutuhan kepemimpinan sekolah sesuai dengan penataan yang telah ditentukan.
“Hari ini kami menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 219 Kepala Sekolah jenjang TK, SD, dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara,” katanya.
Satu orang merupakan Kepala TK Negeri mendapatkan penugasan melalui jalur nonreguler. Kemudian, 15 kepala SD menerika SK penugasan melalui jalur reguler, 158 orang melalui jalur nonreguler, serta 28 orang yang mendapatkan penugasan karena mutasi.
“Sementara untuk jenjang SMP, sebanyak enam orang mendapat penugasan melalui jalur reguler, sembilan orang melalui jalur nonreguler, dan dua orang lainnya merupakan kepala sekolah yang mendapatkan penugasan karena mutasi,” terangnya.
Proses penugasan dan pemindahan kepala sekolah mengacu regulasi yang berlaku. Salah satunya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Pengangkatan dan pemindahan tugas ini kita laksanakan sesuai regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” ujarnya.
Bupati Wiwit menilai keberadaan kepala sekolah dengan penempatan yang sesuai kebutuhan menjadi salah satu faktor penting dalam pengelolaan satuan pendidikan. Oleh karena itu, penataan kepala sekolah juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola sekolah dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.
“Langkah ini kita tempuh untuk memenuhi kebutuhan kepemimpinan di satuan pendidikan Kabupaten Jepara. Kami berharap para kepala sekolah yang menerima SK mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta membawa perbaikan di lingkungan sekolah masing-masing,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa































