PATI, Lingkarjateng.id – Bupati Pati, Sudewo, menyebut masyarakat tidak ada masalah terkait kebijakan penyesuaian tarif Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Hal itu disampaikan Sudewo usai kegiatan pengarahan Bupati Pati dalam intensifikasi PBB-P2 kepada camat dan kepala desa (kades) di Pendopo Kabupaten Pati pada Jumat, 23 Mei 2025.
“Alhamdulillah sudah clear dan semua bisa menerima. Semua camat dengan kepala desa, kepala desa sudah koordinasi dengan perangkat, sudah disosialisasikan, alhamdulillah clear sudah bisa menerima terkait kebijakan ini, warga tidak ada masalah,” kata Sudewo.
Terkait tarif di situs resmi PBB Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang tinggi, Sudewo mengungkapkan angka tersebut tidak akurat dan sedang dalam proses revisi.
“Itu memang sudah terlanjur seperti itu, sekarang sedang proses cetak revisi. Itu memang belum bisa ditutup, tapi sesungguhnya itu adalah tidak akurat. Yang akurat adalah kebijakan ini,” terangnya.
Sudewo mengatakan bahwa kebijakannya menaikkan PBB-P2 bertujuan untuk meningkatkan pendataan daerah. Dengan bertambahnya pendapatan daerah, kata dia, pembangunan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Adapun narik pajak itu karena pembangunan berkelanjutan, terus menerus pembangunan tidak hanya 2025 tapi 2026 dan seterusnya,” jelasnya.
Adapun terkait penggunaan anggaran dari pemerintah pusat, Sudewo menyampaikan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan dan olahraga, serta tempat ibadah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendapatan dari pemerintah pusat hanya bersifat membantu keuangan daerah dalam membangun Kabupaten Pati.
Menurutnya, beban pembangunan di Kabupaten Pati sebagian besar ditanggung oleh pendapatan daerah.
“Uang dari negara itu tidak cukup untuk membangun Kabupaten Pati. Yang membangun Kabupaten Pati utamanya adalah tanggung jawab orang Pati sendiri. Adapun pusat sifatnya membantu, memberi dukungan,” ungkapnya.
Jurnalis: Setyo Nugroho
Editor: Rosyid