PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota Pekalongan mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (raperda) prioritas untuk dibahas bersama DPRD dalam masa sidang tahun 2025.
Ketiga raperda tersebut, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf), serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, menyampaikan langsung pengantar tiga raperda tersebut dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Senin, 19 Mei 2025.
“Perda tentang RPJMD ini sangat penting sebagai rencana induk dan pijakan saya sebagai Wakil Wali Kota dan Bapak Aaf selaku Wali Kota Pekalongan serta Pemerintah Kota Pekalongan untuk membangun Kota Pekalongan lima tahun ke depan sesuai visi dan misi,” ujar Balgis.
RPJMD 2025–2029 mengusung visi “Mewujudkan Kota Pekalongan Lebih Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan Berlandaskan Akhlaqul Karimah”, yang dijabarkan ke dalam sembilan misi strategis. Di antaranya, peningkatan akses pendidikan dan layanan kesehatan, serta tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan sinergis.
Raperda kedua, yakni tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas, inovasi, dan kearifan lokal.
“Kami berharap Raperda Pengembangan Ekraf ini bisa mendukung percepatan UMKM di Kota Pekalongan, sehingga meningkatkan pendapatan dan kreativitas pelaku usaha,” jelas Balgis.
Raperda ketiga mengatur perubahan dalam pengelolaan barang milik daerah agar sejalan dengan regulasi terbaru, termasuk PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Perubahan ini mencakup aspek perolehan, perencanaan, pemanfaatan, hingga pemindahtanganan aset.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menyambut baik pengajuan ketiga raperda tersebut.
“Kami berharap RPJMD ini bisa menjadi acuan dalam menyusun program lima tahun ke depan dan mendorong keterlibatan masyarakat melalui saran dan masukan,” kata Azmi.
Ia juga menyoroti pentingnya Raperda Ekraf dalam mendukung posisi Kota Pekalongan sebagai Kota Kreatif Dunia versi UNESCO, serta pengelolaan aset daerah yang tertib dan transparan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan sudah diatur oleh Peraturan Menteri dan turunannya berbasis Perda maka bisa semakin menarik para investor yang akan berinvestasi di aset-aset milik Pemerintah Kota Pekalongan dan penatausahaan administrasi bisa lebih tertib,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Alakbar
Editor: Ulfa Puspa