KENDAL, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal mengapresiasi hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
“Kami atas nama DPRD Kendal, mengucapkan selamat atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemda tahun 2024 dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah,” ujar Wakil Ketua DPRD Kendal, Akhmat Suyuti, Kamis, 22 Mei 2025.
Suyuti berharap opini WTP yang diraih sejak 2016-2024 berturut-turut bisa terus dipertahankan.
“Sembilan kali berturut-turut dari sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2024, semoga bisa terus dapat dipertahankan,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari berharap penilaian opini WTP ini bisa mamacu peningkatan kinerja seluruh organisasi perangkat daerah.
“Semoga kerja sama yang terjalin dengan baik ini, akan dapat kita bina dan tingkatkan lagi di masa mendatang guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kendal segera melakukan penyempurnaan dan dilakukan pembahasan untuk disetujui menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah ini, tentu merupakan upaya kita bersama guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.
Sebagai informasi kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Ulfa Puspa