PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalonga, Sumar Rosul, menegaskan akan mengawal ketat proses pembebasan lahan untuk pembangunan bendung gerak di Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto.
Pernyataan itu disampaikan Sumar Rosul usai memimpin rapat kerja antara Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan dan Komisi A bersama eksekutif serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), pada Senin, 19 Mei 2025.
Rapat tersebut digelar untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti permasalahan pembebasan lahan seluas 3,5 hektare yang terdiri dari 2,5 hektare tanah musnah dan 1 hektare tanah tidak musnah.
“Pembebasan lahan ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pekalongan, dan anggarannya telah dialokasikan dalam APBD,” kata Sumar.
“Proyek ini sangat strategis untuk mengatasi banjir rob yang telah melanda enam desa di Kecamatan Tirto dan sebagian wilayah Kota Pekalongan selama bertahun-tahun,” sambungnya.
Sumar menyebutkan bahwa hingga saat ini proses pembebasan lahan masih berada pada tahap pengumpulan data dan pemetaan oleh tim appraisal.
Nantinya, nilai ganti rugi akan ditentukan berdasarkan hasil penilaian tersebut, yang kemudian diumumkan oleh BPN.
Setelah itu, akan ada diskusi lanjutan oleh tim teknis sebelum proses pembayaran kepada pemilik lahan dilaksanakan.
Sumar menegaskan bahwa kondisi tanah yang masuk kategori musnah sudah tidak layak digunakan sehingga mendesak untuk segera dibebaskan.
“Kedalamannya bahkan mencapai tiga meter. Untuk pertambakan pun sudah tidak ideal, sehingga memang harus segera dibebaskan,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa kendala utama saat ini adalah regulasi, mengingat tanah musnah merupakan kategori baru dalam administrasi pertanahan.
“Karena itu, semua tindakan harus berdasarkan hukum yang jelas. DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan budgeting, serta mendorong agar proses ini sesuai aturan dari sisi anggaran maupun teknis di lapangan,” jelasnya.
Tercatat, ada 19 orang pemilik lahan yang akan menerima ganti rugi. Sumar berharap mereka tetap beristikamah dan mendukung program strategis ini.
“Pemerintah daerah tidak serta merta mengambil lahan. Ada bentuk kerohiman dan keadilan yang dihitung secara profesional oleh appraisal,” tegasnya.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan menargetkan proses appraisal rampung pada 9 Juni 2025, sehingga pembebasan lahan bisa dilakukan akhir Juni.
Setelah itu, laporan akan disampaikan ke pemerintah pusat agar pembangunan fisik bendung gerak bisa segera dianggarkan dan dilaksanakan.
“Untuk masyarakat terdampak rob, tentu mereka sangat berharap proyek ini segera berjalan. Mereka sudah rindu untuk tinggal di lingkungan yang bebas dari genangan air rob,” pungkas Sumar.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid