Semarang (lingkarjateng.id) – Suasana tangis haru menyelimuti wanita bernama Bintang Karinah Asi saat keluar dari gerbang Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang. Wanita 67 tahun ini akhirnya menghirup udara bebas usai menjalani masa tahanan 3 bulan.
Dugaan kriminalisasi oleh sejumlah iparnya membuat wanita tersebut harus mendekam di penjara. Ia mengaku bahagia sekaligus kecewa dengan apa yang telah dilakukan oleh saudaranya sendiri.
“Sedih rasanya, cuma buat surat di perusahaan sendiri tapi kok bisa ditahan seperti ini. Tapi ya sekarang saya sudah lega habis keluar bebas,” ujar Asi dengan mata berkaca-kaca.
Sementara, Palito Sihombong yang merupakan anak dari Asi dan turut membantu mendampingi ibunya di saat terjerat hukum menceritakan awal mula permasalahan tersebut hingga bisa menjebloskannya ke penjara.
Dijelaskan, ibunya (Asi) merupakan komisaris di sebuah perusahaan milik suaminya mempunyai tanggung jawab untuk mengelola perusahaan tersebut menjadi lebih baik yakni dengan meminta laporan pertanggungjawaban dan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada direktur yang dijabat oleh iparnya sendiri.
Hingga akhirnya secara internal perusahaan melakukan evaluasi kepada direktur dengan mengirimkan surat dari komisaris kepada komisaris utama. Namun surat tersebut malah dijadikan alat bukti sebagai pencemaran nama baik.
“Akan tetapi, surat itu malah dijadikan aduan pencemaran nama baik karena direktur merasa nama baiknya dicemarkan. Sebenarnya hanya dari situ kenapa Ibu bisa masuk sampai 3 bulan penjara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Palito, sebelumnya Pengadilan Pekalongan lewat majelis hakimnya juga dirasa tidak adil sehingga membuat ibunya harus berpisah dengan para anak-anaknya hingga tiga bulan lamanya.
Ia juga memaparkan evaluasi yang berujung pergantian direktur malah menjadi senjata bagi iparnya sebagai alat untuk menjebloskan ibunya ke penjara. “Jadi, memang bagi kami ini suatu bentuk kezaliman,” ujar Palito.
“Bagaimana seorang komisaris dan pemegang saham 80% di perusahaan sendiri hanya meminta pergantian direktur, struktur organisasi agar perusahaan lebih baik karena kondisinya tidak baik, tapi justru dipidana 3 bulan,” Palito kembali.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut bukan sengketa waris. Ia menyebut perusahaan itu merupakan milik ayahnya dengan kepemilikan saham sekitar 80 persen yang kemudian diwariskan kepada ibunya.
“Sebagai pemegang saham, tentu wajar jika Ibu meminta pertanggungjawaban direktur. Tetapi karena direktur tidak bersedia, justru muncul aduan pencemaran nama baik,” katanya.
Palito juga mengungkapkan bahwa persoalan hukum yang dihadapi keluarganya belum berakhir. Menurutnya, keluarga masih menghadapi lima aduan pidana di kepolisian, dan dirinya sendiri telah berstatus tersangka dalam dua perkara.
“Ini bukan akhir bagi keluarga kami. Kami masih menghadapi lima aduan pidana lagi, dan dua di antaranya saya sudah berstatus tersangka. Kami berharap Bapak Presiden membantu kami. Kami merasa dikriminalisasi dan hanya meminta keadilan ditegakkan,” ujarnya. ***
Jurnalis : Rizky
Editor : Redaksi



























