SALATIGA, Lingkarjateng.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga mencatat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah setempat mencapai Rp20,613 miliar.
Kepala Bidang Akuntansi BPKPD Salatiga, Muhammad Shaunan Fahmi, mengatakan pihaknya kini mempercepat penagihan dengan target menarik kembali Rp1 miliar hingga Rp5 miliar pada tahun ini.
Menurutnya, penagihan piutang pajak tersebut dilakukan untuk mengurangi tunggakan sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“BPKPD terus melakukan penagihan terhadap tunggakan pajak daerah untuk peningkatan PAD,” ujarnya, Senin, 21 September 2026.
Fahmi mengatakan penagihan dilakukan melalui program Aksi Resik Piutang. Program tersebut tidak hanya menyasar wajib pajak yang tercatat masih memiliki tunggakan, tetapi juga diarahkan untuk memastikan data piutang yang digunakan dalam proses penagihan benar dan sesuai kondisi.
Ia menjelaskan, BPKPD terlebih dahulu melakukan reviu terhadap data piutang. Data tersebut kemudian dievaluasi, disinkronisasi, dan diklasifikasikan berdasarkan tingkat prioritas untuk menentukan langkah penanganan dan penagihan.
“Data yang telah direview kemudian dievaluasi dan sinkronisasi dan klasifikasi dalam menentukan prioritas penanganan dan penagihan. Target kami bisa tertagih Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar,” tuturnya.
Fahmi menyebut nilai tunggakan PBB-P2 menjadi perhatian BPKPD Salatiga karena jumlahnya relatif besar dibandingkan piutang dari jenis pajak daerah lainnya.
Ia berharap sebagian piutang yang menumpuk tersebut dapat ditarik dan memberikan tambahan penerimaan bagi kas daerah.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Muslichul Basid































