DEMAK, Lingkarjateng.id – Pelaksanaan seleksi calon perangkat Desa Werdoyo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, menuai protes sejumlah peserta. Mereka menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses rekrutmen yang digelar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Keberatan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan yang dikirimkan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk DPRD Kabupaten Demak. Tiga peserta yang mengajukan aduan yakni Yoga Aji Saputro, Dwi Oktaviana, dan Agus Pramono.
Desa Werdoyo diketahui membuka tiga formasi jabatan Kepala Dusun (Kadus). Seleksi dilaksanakan bersamaan dengan rekrutmen perangkat Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, yang pada saat yang sama membuka lowongan untuk jabatan berbeda.
Pelaksanaan ujian sempat diwarnai perdebatan antara peserta dan panitia. Rekaman video peristiwa tersebut kemudian beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Salah satu peserta, Yoga Aji Saputro, menyatakan pihaknya berencana meminta audiensi dengan DPRD Demak guna menyampaikan sejumlah persoalan yang ditemukan selama proses seleksi berlangsung.
Menurut Yoga, salah satu hal yang dipersoalkan adalah perbedaan anggaran antara seleksi perangkat Desa Werdoyo dan Desa Mijen, meskipun pelaksanaan tes dilakukan pada waktu dan tempat yang sama.
“Kejanggalannya, pertama di masalah anggaran. Desa Werdoyo dan Desa Mijen (Kecamatan Kebonagung) itu berbeda tapi dilakukan di waktu dan ruangan yang sama tes nya,” kata Yoga usai mengirimkan surat ke DPRD Demak, Kamis, 18 Juni 2026.
Selain itu, ia menyoroti dugaan kekeliruan dalam distribusi soal ujian. Menurutnya, formasi yang dibuka kedua desa berbeda, namun terdapat soal yang diduga tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar peserta.
“Selain anggaran yang berbeda, juga menurut saya ada kesalahan di soalnya. Karena Desa Mijen ada lowongan Sekdes dan Desa Werdoyo membuka lowongan Kadus. Soal Kadus Werdoyo dikasih ke Sekdes Mijen. Itu kan sudah kesalahan fatal,” ujarnya.
“Kita tahunya terakhir, ini kok ini malah soal Desa Werdoyo,” imbuhnya.
Yoga juga mempertanyakan materi muatan lokal yang muncul dalam ujian. Ia menilai sejumlah pertanyaan tidak relevan dengan kompetensi yang seharusnya dimiliki calon perangkat desa karena lebih banyak menyangkut data pribadi perangkat lingkungan.
“Kemudian, terkait pertanyaan-pertanyaan muatan lokal yang menurut saya tidak logis. Karena ada beberapa pertanyaan yang salah satunya tempat tanggal lahir kepala desa. Mungkin kalau menurut saya sendiri tempat tanggal lahir pahlawan, mungkin saya bisa mengerti,” jelasnya.
“Ada juga soal yang pertanyaannya itu tentang Ibu RT, bukan Pak RT. Kalau pertanyaannya tentang berapa RT (didesa saya) mungkin bisa jawab. Terus saya kroscek di balai desa dan yang terpampang di balai desa susunan organisasi RT itu belum di update, tapi dipertanyakan dalam soal,” sambungnya.
Keluhan serupa disampaikan peserta lain, Dwi Oktaviana. Ia menilai materi muatan lokal seharusnya berfokus pada pengetahuan mengenai sejarah desa, kondisi wilayah, hingga potensi daerah, bukan menyangkut identitas pribadi warga atau pengurus lingkungan.
“Bagi saya kurang logis apabila pertanyaan justru menyangkut identitas pribadi, seperti nama istri ketua RT atau hal-hal lain yang tidak berkaitan langsung dengan tugas perangkat desa,” katanya.
Dwi juga mengungkapkan minimnya informasi yang diterima peserta terkait penggunaan anggaran seleksi maupun data yang dijadikan dasar penyusunan materi muatan lokal. Menurutnya, informasi tersebut tidak pernah dipublikasikan secara terbuka melalui media informasi desa.
Selain materi ujian, peserta mempertanyakan transparansi hasil tes berbasis Computer Assisted Test (CAT). Mereka mengaku tidak dapat melihat hasil penilaian secara menyeluruh setelah ujian berakhir.
Dwi menjelaskan bahwa peserta sempat meminta panitia menampilkan hasil tes secara terbuka. Namun, permintaan tersebut dinilai tidak memperoleh tanggapan yang memadai sehingga memicu perdebatan di lokasi ujian.
“Kami hanya meminta nilai ditampilkan secara transparan. Karena tidak ada penayangan hasil secara langsung, muncul berbagai pertanyaan dari peserta. Kami merasa panitia kurang kooperatif dalam menjawab keberatan yang kami sampaikan,” ungkapnya.
Atas berbagai persoalan yang mereka nilai merugikan peserta, sejumlah calon perangkat desa berharap proses seleksi dievaluasi secara menyeluruh. Mereka juga mengusulkan pelaksanaan tes ulang apabila ditemukan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan keadilan.
“Harapannya tes ini bisa diselenggarakan ulang karena kita merasa dirugikan atas hal ini,” katanya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid


































