JEPARA, Lingkarjateng.id – Setelah 16 tahun tak diubah, tarif Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara bakal mengalami penyesuaian.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jungporo, Lukman Hakim, menjelaskan bahwa skema tarif yang berlaku saat ini merupakan regulasi lama tahun 2010.
Ia mengatakan lonjakan biaya operasional yang tidak diimbangi pendapatan mendorong perusahaan untuk melakukan penyesuaian tarif.
”Tarif kita masih bertahan sejak tahun 2010. Saat itu, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara masih sekitar Rp780 ribu, sementara saat ini sudah di atas Rp2,6 juta. Pendapatan dengan struktur tarif lama sudah tidak mampu lagi menutup biaya operasional dan investasi pengembangan,” ujar Lukman saat diwawancara Senin, 10 Agustus 2026..
Lukman menjelaskan bahwa, jika dibandingkan dengan daerah tetangga di wilayah eks Karesidenan Pati, rata-rata harga air di Jepara tercatat paling rendah.
Kondisi tersebut membuat tingkat Full Cost Recovery (FCR) Perumda Tirta Jungporo belum mencapai 100, yang berarti harga jual rata-rata air saat ini belum mampu menutup Biaya Dasar atau Harga Pokok Produksi (HPP).
“Tarif batas bawah (operasional) kita itu Rp3.542 sedangkan rata-rata harga air kita itu Rp3.153. Jadi dengan tarif saat ini, itu belum bisa menutup biaya operasional kita,” terangnya.
Menurutnya, tarif dasar yang dikaji berada di kisaran Rp720 per meter kubik untuk kategori Rumah Tangga 2, sebagai kelompok yang mendominasi hingga lebih dari 90 persen total pelanggan.
Namun, besaran akhir masih akan dihitung ulang menyesuaikan dengan kalkulasi pembiayaan operasional terbaru.
“Angka ini masih relatif lebih rendah dibandingkan daerah tetangga di wilayah Korwil Pati. Di Kudus yang UMK (upah minimum kabupaten) nya hampir mirip dengan kita di 2024 harga rata-rata airnya Rp5.829 dan biaya operasionalnya Rp5.424,” ungkapnya.
Meski merencanakan penyesuaian tarif, pihaknya memastikan tetap mengedepankan prinsip keterjangkauan dan keadilan. Golongan tarif akan tetap dikategorikan berdasarkan kelompok pelanggan, mulai dari tarif sosial, Rumah Tangga RT 1, 2, 3, hingga industri.
Kemudian terkait mekanisme regulasi, Lukman mengatakan penetapan tarif berada di tangan Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), dengan rekomendasi dari DPRD Jepara dan Dewan Pengawas.
”Kita berencana mulai melakukan penyesuaian tarif tahun ini, untuk pembahasan teknis kita mulai pada bulan Agustus ini. Hasilnya nanti akan kita tuangkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perubahan,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar

































