REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengizinkan masyarakat menggelar tradisi takbir keliling dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 1447 Hijriah dengan menerapkan pembatasan.
Bupati Rembang, Harno, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui pembahasan lintas sektoral dengan berbagai pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan selama perayaan malam takbiran lebaran 2026.
“Sudah, sudah dibahas,” ujar Harno, Kamis, 19 Maret 2026.
Ia menjelaskan, peserta takbir keliling tidak diperbolehkan keluar dari wilayah kecamatan masing-masing. Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah kemacetan serta potensi konflik antarkelompok warga.
“Untuk menjaga kondusivitas, makanya dibatasi di wilayah kecamatan setempat, nggak boleh keluar kecamatan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Rembang, AKBP Muhammad Faisal Pratama, menyampaikan bahwa pihak kepolisian tetap menghargai pelaksanaan takbir keliling sebagai bagian dari tradisi masyarakat.
Namun, ia mengingatkan agar kegiatan tersebut dilaksanakan secara tertib dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kalau tertib dan sesuai aturan, maka semua akan merasakan aman dan nyaman,” terangnya.
Berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kepolisian juga telah mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan besar seperti truk trailer.
Pasalnya, selain berpotensi memicu kemacetan, penggunaan kendaraan tersebut dinilai kurang aman, terutama di jalur Pantura yang saat ini dipadati arus mudik.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid

































