SEMARANG, Lingkarjateng.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Semarang mendapati sebagian warga menolak didata karena khawatir informasi yang diberikan akan berdampak pada pajak maupun bantuan sosial yang mereka terima.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Semarang, Rudi Cahyono mengatakan sebanyak 1.437 petugas diterjunkan untuk mendata 948.992 rumah tangga dan unit usaha selama pelaksanaan Sensus Ekonomi yang berlangsung pada 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Hingga memasuki pertengahan pelaksanaan sensus, capaian pendataan baru menyentuh 15,63 persen, atau masih di bawah target sekitar 20 persen.
Menurut Rudi, kondisi tersebut dipengaruhi masa penyesuaian petugas dalam menggunakan metode pendataan digital Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) serta proses pengenalan wilayah sebelum melakukan pendataan.
“Pada minggu-minggu awal petugas masih beradaptasi menggunakan gadget untuk pendataan dengan metode CAPI. Mereka juga harus mengenal wilayah dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan RT, RW, maupun kelurahan,” ujarnya, Kamis, 2 Juli 2026.
Di samping kendala teknis, kata dia, petugas sensus juga masih menjumpai warga yang enggan mengikuti sensus.
Sebagian masyarakat mengaku khawatir data mengenai pendapatan, pengeluaran, maupun aset digunakan sebagai dasar penentuan pajak atau memengaruhi bantuan sosial yang selama ini diterima.
“Masih ada yang mengira sensus ini berkaitan dengan pajak sehingga pajaknya akan naik. Ada juga yang khawatir bantuan sosialnya dihentikan setelah mengikuti sensus,” kata Rudi.
Ia menegaskan anggapan tersebut tidak benar. Seluruh data yang dikumpulkan BPS dijamin kerahasiaannya dan hanya dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan statistik resmi untuk mendukung perencanaan pembangunan.
“Sensus ini murni untuk kepentingan statistik, bukan untuk perpajakan ataupun menentukan penerima bantuan sosial. Data pendapatan, pengeluaran, dan aset dibutuhkan untuk menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Rudi menambahkan, petugas sensus menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Dalam pelaksanaannya, BPS lebih mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang masih menolak didata.
“Dari sekitar 100 keluarga yang sudah kami data, hanya sekitar tiga sampai empat yang menolak. Kami terus melakukan pendekatan agar mereka bersedia memberikan keterangan,” ungkapnya.
Selain penolakan responden, petugas juga menghadapi tantangan ketika melakukan pendataan di kawasan perumahan elite maupun perusahaan besar yang membutuhkan prosedur khusus, seperti membuat janji terlebih dahulu sebelum bertemu responden.
BPS Kota Semarang berharap masyarakat dapat menerima kedatangan petugas sensus sehingga data yang dihimpun semakin akurat dan mampu menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Sekar































