REMBANG, Lingkarjateng.id – Polemik pengisian Prangkat Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, kembali mencuat setelah muncul fakta bahwa seleksi jabatan tetap dibuka meski posisi yang dimaksud masih diisi pejabat aktif.
Pemerintah Desa Sumber diketahui membuka seleksi untuk posisi Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan dan Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra).
Namun, berdasarkan data di lapangan, jabatan Kasi Kesra saat ini masih dijabat oleh Suyanti dengan Surat Keputusan (SK) yang berlaku hingga 2033.
Saat dikonfirmasi, Suyanti membenarkan bahwa masa jabatannya masih aktif dan belum berakhir.
“Saya tahunya SK saya masih aktif sampai umur 60 tahun, saat ini saya masih umur 53. Namun untuk seleksi itu saya tidak tahu menahu,” ujarnya, Selasa, 14 April 2026.
Sekretaris Desa Sumber, Agus Sudarmono, juga menegaskan bahwa secara administratif posisi tersebut belum kosong.
“SK-nya masih aktif sampai 2033. Kasi Kesra juga masih aktif saat ini,” jelasnya.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait dasar kebijakan pembukaan seleksi perangkat desa tersebut.
Salah satu warga, Jasmadi, mengaku heran dan menilai ada kejanggalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah desa.
“Ini jelas membuat warga resah. Kalau jabatannya masih aktif, kenapa sudah dibuka seleksi? Ada sesuatu yang ganjal,” ungkapnya.
Situasi ini memicu keresahan warga dan memperpanjang polemik pengisian perangkat desa di Sumber.
Masyarakat berharap pemerintah desa memberikan penjelasan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun potensi konflik berkepanjangan.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid





























