PATI, Lingkarjateng.id – Perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati masih menggantung.
Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pati menyatakan penyelesaian status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pati, Aziz Muslim, menyebut pembahasan perubahan status PPPK sudah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Pasalnya perubahan status pegawai mempengaruhi keuangan daerah.
Aziz mengatakan BKPSDM telah berkoordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk memetakan kebutuhan pegawai, sekaligus menentukan jabatan yang dapat diisi oleh PPPK. Langkah ini menjadi bagian dari penyusunan kebutuhan ASN tahun 2026.
“Kita sudah bersurat dengan seluruh OPD supaya mereka menyampaikan kebutuhannya. Dari kebutuhan yang ada kira-kira yang menjadi prioritas itu yang mana, itu yang diusulkan,” terangnya, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurutnya pegawai pemerintahan ditata secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya karena menyesuaikan kebutuhan pegawai juga anggaran yang dihitung TAPD.
“Kebutuhan paling banyak yang kita lihat masih didominasi tenaga kependidikan, guru,” ucapnya.
Pemkab Pati juga telah mengusulkan 106 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) kepada Kementerian PAN-RB.
Sedangkan untuk formasi PPPK, pemerintah berupaya mengusulkan agar dapat menjadi peluang bagi PPPK paruh waktu berubah status menjadi PPPK penuh waktu.
Meski demikian, BKPSDM menegaskan keputusan tersebut tetap bergantung pada kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat.
Pemkab berharap KemenPAN-RB segera menerbitkan aturan yang jelas agar penyelesaian status PPPK paruh waktu dapat dilaksanakan tanpa membebani keuangan daerah.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Ulfa





























